Pembunuhan di Denpasar

Hal Sepele Berujung Pembunuhan, Gede Krisna Tikam Korban Berkali-kali, Ada Anak Dibawah Umur

Hal Sepele Berujung Pembunuhan, Gede Krisna Tikam Korban Berkali-kali, Ada Anak Dibawah Umur

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan di Denpasar dengan korban Yohanis Emanuel Naikoi (33) ternyata hanya karena masalah sepele.

Kasus tersebut kini bergulir di PN Denpasar dengan beberapa terdakwa anak dibawah umur.

TKP pembunuhan itu di Jalan Dewi Madri, Denpasar, diantara para pelaku pengeroyokan terdapat anak dibawah umur.

Terdakwa Gede Krisna Budiantara alias Krisna alias Badil (19) dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun), terdakwa Hery Angga Putra alias Angga (18) dituntut 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca juga: Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

Sedangkan terdakwa berkas terpisah, yaitu M. Ikwan Zainul Karim alias Muhamad Ikvan alias Ipan (19) dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Ketiganya dituntut pidana berbeda oleh Jaksa Penuntut sesuai dengan perannya masing-masing.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa penuntut. Terhadap tuntutan itu, kami sebagai penasihat hukum para terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi)," jelas Aji Silaban saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 20 November 2023.

Baca juga: Kronologi Lengkap Wanita Tewas di Pantai Double Six, Setengah Busana Terbuka dan 16 Luka Tebasan

Nota pembelaan, kata advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini akan dibacakan pada sidang, Selasa, 21 November 2023.

"Besok, nota pembelaan kami bacakan di persidangan," ungkap Aji Silaban.

Sementara dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa Gede Krisna dan Angga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama terhadap orang jika kekerasan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan lebih subsidiair JPU. 

Pun disebutkan hal memberatkan dan meringankan yang digunakan JPU sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka para hingga meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

"Keluarga dan terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban. Keluarga korban sudah menerima santunan atau tali kasih dari keluarga para terdakwa," papar Aji Silaban. 

Sedangkan terdakwa Ivan yang menyerahkan pisau dinyatakan terbukti bersalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved