Kasus SPI Unud

Hakim Buka Percakapan Mahasiswa "Jalur Belakang" di Sidang Dugaan Korupsi SPI Jalur Mandiri Unud

Adanya titipan mahasiswa "jalur belakang" dari sejumlah pihak mulai terkuak di sidang kasus dugaan korupsi dana SPI Unud

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Putu Candra
I Wayan Antara memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hakim Buka Percakapan Mahasiswa "Jalur Belakang" di Sidang Dugaan Korupsi SPI Jalur Mandiri Unud 

"Saksi penanggungjawab tertinggi di Udayana, tapi tidak mengetahui ini," ucap hakim Agus Akhyudi. 

Baca juga: BI Bali: Ekonomi Bali 2023 Tumbuh di Kisaran 5,0-5,8 Persen, Faktor Kunjungan Wisman 5,25 Juta Orang

Pula hakim membacakan rekaman percakapan dari internal Unud yang menitipkan mahasiswa agar diluluskan. 

"Ada juga percakapan dekan hukum minta diluluskan. Dekan hukum lo ada main di kelulusan jalur mandiri," ujarnya heran. 

"Saksi tahu ada permainan ini," kejar hakim Agus Akhyudi. 

"Saya tidak tahu ada permainan seperti itu," jawab Prof Raka Sudewi. 

"Di rekaman percakapan menyebut nama saksi sebagai rektor. Saksi tahu," tanya hakim Agus Akhyudi lagi. 

Dan kembali Prof Raka Sudewi menyatakan tidak mengetahui akan hal tersebut. 

Selain Prof Sudewi, tim JPU juga mengajukan empat saksi. Dua diantaranya adalah guru besar Unud, yakni Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P yang pernah menjabat sebagai ketua panitia penerimaan maba tahun 2022 dan Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K), ketua panitia penerimaan maba tahun 2021. CAN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved