Berita Jembrana
Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara, Narkotika hingga Timbangan Digital Dimusnahkan
Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara, Narkotika hingga Timbangan Digital Dimusnahkan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Satu per satu barang bukti tindak pidana umum (pidum) dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 6 Oktober 2023.
Mulai dari narkotika jenis sabu, ganja dan pil koplo, handphone serta lainnya.
Terbanyak adalah barang bukti pil koplo warna putih dengan jumlah 1.411 butir.
Barang bukti merupakan perkara periode Agustus-November 2023.
Menurut pantauan, Forkompinda silih berganti memasukkan barang bukti yang sudah disita ke dalam blender yang sudah terisi cairan campuran.
Selanjutnya, sabu-sabu, pil koplo kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan blender.
Barang bukti lainnya seperti handphone dimusnahkan dengan cara dirusak, dan sebagian lainnya dibakar di sebuah wadah berupa tong warna hitam.
Sesuai data yang diperoleh, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 192,79 bruto, ganja seberat 10 gram bruto, 1.411 butir pil koplo, empat unit handphone, tiga timbangan digital serta lainnya.
Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih Dari Rp1 Miliar,
Jumlah tersebut hasil sitaan dari 25 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti narkotika ini senilai Rp42 Juta. Tertinggi jumlahnnya adalah pil koplo dan sabu-sabu," kata Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama usai kegiatan pemusnahan, Rabu 6 Desember 2023.
Dia melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah perkara sejak Agustus hingga November 2023 lalu.
Ia mengaku sangat menyayangkan uang puluhan juta tersebut dihamburkan untuk hal yang tidak semestinya.
"Bayangkan saja peredaran uang puluhan juta hanya untuk hal-hal yang tidak sesuai ketentuan," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.