Kasus Korupsi di Bangli
Penetapan Tersangka Dua Perkara Korupsi di Bangli Tunggu Hasil Audit, Secepatnya Tetapkan Tersangka
Dua kasus korupsi yang terjadi di Bangli saat ini masih dalam penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dua kasus korupsi yang terjadi di Bangli saat ini masih dalam penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.
Pihak Kejari mengaku masih proses menghitung kerugian negara.
Diketahui, sebelum pergantian tongkat estafet Kepala Kejaksaan, pihak Kejari Bangli tengah menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Diantaranya penyertaan modal dari APBDes Batur Utara, Kecamatan Kintamani untuk BUMDes Singarata, serta kasus terkait pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut.
Baca juga: Pemkot Denpasar Gandeng Organisasi Wanita Ciptakan Budaya Anti Korupsi, Jaya Negara: Anti Korupsi
Penyelidikan dua kasus tersebut sudah dilakukan sejak bulan September 2023.
Kepala Kejari Bangli, Era Indah Soraya menegaskan jika kasus tersebut tidak mandek. Melainkan dua kasus tersebut saat ini sedang penghitungan kerugian negara.
Proses penghitungan menggunakan auditor internal.
"Seperti kita semua ketahui bahwasanya tindak pidana korupsi terdiri dari dua unsur pokok. Yaitu perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,”
“Artinya untuk perbuatan melawan hukumnya kita sudah firm, kami menunggu kerugian negara juga,”
“Kalau sudah firm juga secepatnya kita tetapkan tersangka," tegasnya Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Dukung Pengolahan Sampah, 10 Unit TPS3R Diusulkan Dibangun di Buleleng
Era mengatakan, karakteristik dua perkara ini melibatkan banyak orang yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.
Sehingga penanganan kasus terkesan lama. "Itu bukan kendala, melainkan itu yang harus kami tempuh supaya bisa pas kerugian negaranya," ucap dia.
Mantan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Banten ini menambahkan, terhitung sejak September 2023 hingga kini, sudah ada 45 lebih saksi yang diperiksa untuk perkara Pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut.
Sedangkan perkara penyertaan modal dari APBDes Batur Utara, Kecamatan Kintamani untuk BUMDes Singarata sudah 30 lebih saksi yang diperiksa.
Diakui Era, sejatinya sudah ada gambaran calon tersangka. Namun demikian pihaknya belum bisa menyampaikan ke media, karena menyangkut kepastian hukum.
"Karena melibatkan banyak subjek, jadi kita harus memeriksa satu persatu. Jangan sampai apa yang kita sampaikan nanti keliru. Itu (menjadi) preseden yang kurang bagus," imbuh dia. (mer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.