Seputar Bali
Kanwil Kemenkumham Bali Sidak Restoran dan Hotel yang Mempekerjakan WNA, Ini Hasilnya!
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan sidak ke dua tempat usaha yang mempekerjakan orang asing atau WNA.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Keimigrasian hari ini melakukan sidak ke dua tempat usaha yang mempekerjakan orang asing atau WNA.
Dipimpin langsung oleh Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana tim menyambangi lokasi pertama yakni di Bali Sentosa Seafood kemudian berlanjut ke Mövenpick Resort & Spa Jimbaran Bali.
Sidak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali dalam hal pengawasan terhadap tenaga kerja orang asing yang bekerja di wilayah Provinsi Bali.
"Tadi objeknya ada dua di wilayah Kuta dan Jimbaran. Tadi kita sudah lakukan pengecekan terhadap perusahaan atau tempat usaha yang mempekerjakan tenaga asing," ujar Agung pada Kamis 7 Desember 2023 usai memeriksa dokumen WNA yang bekerja di Mövenpick Resort & Spa Jimbaran Bali.
Baca juga: Antisipasi Dampak Musim Penghujan, Kodim Bangli Bersih-bersih Saluran Irigasi Hingga Pasar
Namun di lokasi pertama WNA yang bekerja sebagai manager pemasaran dan chef tidak ada di tempat, sementara di lokasi sidak kedua hanya ada satu WNA yang berada di tempat.
Pada dua tempat tersebut dilakukan pengecekan dokumen izin tinggal dan bekerja keempat WNA tersebut.
"Jadi kami tadi mengecek dokumen izin tinggal yang dimiliki orang asing disana apakah sesuai dengan yang kami berikan. Misalnya ada orang asing bekerja sebagai chef tapi ternyata jadi manager itu tidak sesuai," ungkap Agung.
Kami mencocokkan yang ada di dokumen dengan kondisi yang ada di lapangan.
"Dari dua tempat yang kita datangi hari ini di restoran sentosa itu ada dua orang WNA yang bekerja yaitu sebagai chef dan manager pemasaran. Kebetulan keduanya tidak ada di tempat karena yang satu kondisinya sakit dan sekarang akan melakukan operasi di Malaysia. Satunya lagi sedang mengambil cuti sudah dari seminggu yang lalu," papar Agung.
Baca juga: Putusan 10 Tahun Sudah Memberatkan Jaksa Pikir-pikir Dengan Putusan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung
Dan disana tadi kami lihat dari sisi yang ditampilkan dokumennya itu semua sah dan masih berlaku.
Termasuk yang ada di Movenpick sini, ada dua tenaga kerja asing berkewarganegaraan Prancis yang keduanya juga masih berlaku izin tinggalnya sampai tahun 2024.
Dan pekerjaan yang dikerjakannya itu sudah sesuai dengan perizinan yang diberikan.
"Jika ditemukan ada pelanggaran kami berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat untuk dilakukan tindakan selanjutnya," tegas Agung.
Ia menambahkan sampai sekarang ini di beberapa tempat sebelumnya yang kami datangi dan cek tidak ditemukan pelanggaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.