Seputar Bali
Nunuk Menangis Anaknya Ditahan Diduga Lantaran Tidak Setor Rp 1,8 Miliar
Nunuk Purwandari menangis di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (7/12)
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Nunuk Purwandari menangis di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (7/12).
Ia berteriak meminta bantuan kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga anggota DPRD Buleleng, agar dapat membantu anaknya yang ditahan di Polda Bali gara-gara melakukan aktivitas tambang ilegal di Galian C Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Nunuk datang ke kantor DPRD Buleleng bersama belasan pekerja Galian C Banjarasem. Sebelum datang ke DPRD, mereka juga sempat melakukan orasi di depan Tugu Singa Ambara Raja, dipimpin Ketua LSM Gema Nusantara Anthonius Sanjaya Kiabeni.
Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia 2023.
Baca juga: Cegaah Kasus Mycoplasma Pneumonia Meluas di Bali, Pengawasan Pintu Masuk Udara dan Air Diperketat
Kedatangan warga ini diterima Sekretaris DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa. Mereka kemudian diajak ke ruang gabungan komisi untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam kesempatan itu Nunuk kemudian menyampaikan bahwa anak keduanya bernama Leviana Adriningtyas (23) telah ditahan oleh penyidik Polda Bali pada 30 November 2023.
Penahanan ini dilakukan lantaran Leviana selaku Direktur PT Sancaka Mitra Jaya telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di Galian C Banjarasem tanpa izin.
Usaha itu diakui Nunuk memang sudah dilakukan sang anak sejak 2020 lalu.
Bahkan ada sekitar 20 perusahaan lain yang melakukan kegiatan sama di lahan seluas kurang lebih sembilan hektar itu.
Nunuk menjelaskan, pihaknya sejatinya telah berupaya untuk mengurus izin operasional di pusat hingga Pemprov Bali.
Baca juga: Sampaikan Penolakan Pembangunan TPST, Tokoh Masyarakat Sangeh Datangi Sekda Badung
Namun izin tersebut belum dapat diterbitkan lantaran Buleleng belum memiliki Perbup Rencana Detil Tata Ruang (RDTW).
Selama belum mengantongi izin operasional, Nunuk mengaku pihaknya sudah kulon nuwun ke berbagai pihak seperti Pemkab Buleleng hingga ke Polda Bali agar kegiatan penambangan tetap dapat dilakukan.
Hingga beberapa waktu lalu dua anggota dari Ditreskrimsus Polda Bali berinisial AKBP U dan Kompol H diduga melakukan pemerasan alias pungli.
Dua anggota polisi itu beber Nunuk meminta uang sebesar Rp 1,8 Miliar kepada sang anak, dan harus diberikan secepatnya.
Diduga lantaran tak mampu memenuhi keinginan kedua anggota polisi itu, Leviana pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.