Berita Denpasar
Operasional TPST Molor Terus, Pemkot Denpasar Jatuhkan Sanksi Denda Harian ke Pengelola
Hingga kini Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dimiliki Pemkot Denpasar belum beroperasi penuh.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pihaknya pun mengaku akan tegas dengan PT Bali CMPP karena tidak bisa memenuhi komitmennya.
Selain denda, untuk tahapannya masih akan dijalankan sebelum mengambil keputusan akhir.
"Kami Pemkot Denpasar menegaskan tidak ada adendum yang ke-5 kali lagi, hanya saja di kontrak ada tahapan, jika tahapan kita langgar kita bisa kena gugatan, ini yang kami akan skenariokan, kalau tidak melabrak aturan kita ambil tindakan paling tegas," imbuhnya.
Sementara terkait besaran denda, ada dua TPST yang sudah dinominalkan yakni TPST Tahura dan Kesiman Kertalangu.
Untuk TPST Tahura mereka dikenakan denda harian Rp 26.703 untuk tidak terpenuhinya target periode 25 Juli 2023 dengan kapasitas pengolahan hingga 31 Oktober 2023 minimal 60 persen dari kapasitas.
Dimana kapasitas pengolahan untuk TPST itu sebesar 450 ton per hari.
Begitu juga periode berikutnya, besaran akan disesuaikan jumlah target pengolahan sampah yang belum diolah.
Sementara, untuk di TPST Kesiman Kertalangu yang berkapasitas 450 ton per hari, denda harian yang dikenakan sebesar Rp34.165. (*)
Berita lainnya di Pemkot Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.