Berita Denpasar

Prof Gde Pantja Astawa: Anak Angkat Tidak Memiliki Legal Standing Ajukan Gugatan

Prof Gde Pantja Astawa: Anak Angkat Tidak Memiliki Legal Standing Ajukan Gugatan

Tribun Jabar
I Gede Pantja Astawa 

Ditegaskan, Tidak ada satupun orang boleh diuntungkan dengan kejahatan yang dilakukannya.

“Disitulah peran hakim sebagai corong keadilan yang dalam putusannya merefleksikan keadilan, bukan semata bertumpu pada kepastian hukum. Sebab kepastian hukum yg tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi,” pungkas Prof. Pantja Astawa.

Sementara itu, Agus Widjajanto, kuasa hukum Ni Luh Widiani mengatakan, hakim seharusnya berperan sebagai ‘agent of change’ untuk mewujudkan keputusan yang benar dan adil.

Pengacara yang berkantor di Kawasan Cikini, Jakarta ini mengutip yang dikatakan Presiden Amerika Serikat, Franklin D Roosevelt, eksekutif boleh tidak terlegitimasi, legislatif di DPR dan parlemen boleh tidak aspiratif tapi jangan di lembaga yudikatif.

Yudikatif bersih dan independen, masyarakat tetap terpelihara.

“Disinilah sebenarnya peran hakim, harus benar–benar adil mewakili Tuhan untuk keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Ni Luh Widiani, janda dari Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo, Eddy Susila Suryadi, harus menghadapi badai hukum sepeninggal suaminya, 20 Januari 2019 lalu.

Istri dari pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo harus mendekam di Lapas Perempuan Kerobokan, Denpasar setelah dilaporkan keluarga suaminya, Alm. Eddy Susila di Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.

Perempuan kelahiran 1 September 1976 ini diadili dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi dalam membuat surat pernyataan Sudhi Widhani.

Widiani harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun dan 2 bulan.

Tragisnya, menunggu hitungan hari keluar penjara, Widiani kembali didudukan di kursi pesakitan, PN Denpasar.

Disidangkan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dengan laporan yang sama dengan kasus sebelumnya, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020.

Alhasil, Widiani kembali menjalani hari-harinya di Lapas Perempuan setelah dinyatakan, terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik, yakni Keputusan Sirkuler dan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Jayakarta Balindo.

Perempuan asal Kubutambahan, Buleleng tidak hanya dipenjarakan tetapi juga menghadapi gugatan pembatalan perkawinan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan oleh Putu Antara Suryadi adik dari Alm. Eddy Suryadi.

Gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Putu Antara Suyadi ditolak Majelis Hakim Tingkat Kasasi, Nomor: 450K/Pdt/2022 tanggal 24 Maret 2022, dimana menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijsde).

Setelah kandas gugatan pembatalan perkawainan di Mahkamah Agung, keluarga Alm. Eddy Suryadi menempuh upaya untuk membatalkan akta perkawinan dan akta kelahiran anak hasil perkawinan Widiani dengan Eddy Suryadi dengan mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar di PTUN Denpasar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved