Pemilu 2024
Pemasangan Bendera Partai Politik di Badung Sakiti Pohon Perindang
Memasuki masa kampanye pemilu 2024, bendera partai politik kembali menghiasi jalan di Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Memasuki masa kampanye pemilu 2024, bendera partai politik kembali menghiasi jalan di Kabupaten Badung.
Sayangnya pemasangan bendera yang dilakukan menyalahi aturan, seperti menyakiti pohon perindang yang ada.
Dari pantauan Tribun Bali pemasangan bendera Partai Politik dengan memanfaatkan pohon perindang terjadi di beberapa wilayah, seperti Kerobokan, Abiansemal, Mengwi maupun Canggu.
Terlihat pemasangan bendera parpol dilakukan dengan cara memaku dan mengikat pohon tersebut.
Hal itu pun sudah jelas melanggar Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023. Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 70, telah disebutkan lokasi yang dilarang untuk tempat kampanye.
Termasuk di dalamnya memasang baliho, spanduk, dan sejenisnya.
Pasal 70 ayat 1 menyebutkan bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public, serta taman dan pepohonan.
Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan yang dikonfirmasi Minggu 10 Desember 2023 tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku jika pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu banyak dilakukan pada tempat-tempat yang dilarang.
“Menyikapi hal itu, Pada tanggal 4 Desember 2023 lalu kami mengeluarkan surat imbauan kepada peserta kampanye nomor822/PM.00.02/K.BA-01/12/2023 tentang pemasangan APK,” jelasnya
Baca juga: Kekurangan Guru, 160 Tenaga Kontrak di Pemkab Karangasem Akan Dialihkan Jadi Tenaga Pengajar
Pria asal Petang, Badung itu mengaku telah melakukan patrol pencegahan di beberapa wilayah. Bahkan Bawaslu pun kembali akan mengeluarkan Surat Himbauan terkait penyebaran alat bahan kampanye tersebut. “Imbauan untuk penyebaran alat bahan kampanye masih kami rancang,” jelasnya.
Dirinya juga mengakui sudah langsung berkomunikasi kepada partai-partai politik yang ada. Kendati demikian dengan banyaknya pelanggaran yang ada, Ketua bawaslu Badung berharap peserta pemilu bisa menurunkan secara mandiri APK yang melanggar.
“Peserta pemilu kami harap juga untuk melengkapi surat izin tertulis terkait APK yang dipasang di lahan milik pribadi atau tempat swasta. Karena sudah ada yang melaporkan ke kami, ada warga kebaratan yang lahan pribadinya dipasangi APK,” bebernya.
“Ada juga pemasangan APK di wilayah Lapas Kerobokan. Sehingga kita sudah laporkan pada peserta pemilu untuk membukanya,” sambungnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.