Berita Jembrana

UPTD PPA dan P2K2 Jembrana Kutuk Keras Perilaku Pria 61 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan ke Bocah

UPTD PPA Jembrana melakukan pendampingan terhadap anak tiga tahun yang diduga menjadi korban pencabulan di wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.

TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan - UPTD PPA dan P2K2 Jembrana Kutuk Keras Perilaku Pria 61 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan ke Bocah 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - UPTD PPA Jembrana melakukan pendampingan terhadap anak tiga tahun yang diduga menjadi korban pencabulan di wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.

Secara umum, kondisinya masih sehat dan ceria.

Di sisi lain, Tim Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) mengutuk keras terhadap apa yang dilakukan pria lansia tersebut. Pihaknya berharap polisi mengusut tuntas kasut ini. 

Baca juga: Dapur Semi Permanen di Jembrana Ludes Dilalap Api, Wayan Sudana Hanya Sempat Selamatkan Sepeda Motor


"Untuk kasus (pencabulan) yang di Melaya sudah kita lakukan pendampingan," kata Ketua UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi saat dikonfirmasi, Minggu 10 Desember 2023.


Sri Utami mengungkapkan, secara umum kondisi anak tiga tahun tersebut masih normal.

Kemungkinan, anak balita tersebut masih belum mengerti dengan apa yang menimpa dirinya dan belum mengetahui dampaknya seperti apa ke depannya. 

Baca juga: Residivis Serahkan Diri di Jembrana, Ketut Sudarsana Diantar Langsung Ibunda


"Secara fisik sehat, dia ceria, mungkin karena masih anak-anak juga ya. Semoga tidak ada yang mengungkit sehingga menyebabkan trauma ke depannya nanti," ujarnya.


Dia mengakui perbuatan yang dilakukan pria 61 tahun adalah perilaku bejat yang tak bisa dimaafkan. Sehingga, pihaknya mewakili masyarakat luas tentunya berharap pelaku dituntut seberat-beratnya.

Baca juga: Wabup Jembrana Berbagi Bantuan Bapak Asuh Pada Anak Stunting, Wujud Keseriusan Penanganan Stunting


Hal senada juga dilontarkan Ketua Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Jembrana, Ida Bagus Panca Sidarta.

Ia mengutuk keras atas perilaku pria lansia terhadap balita berusia 3 tahun di Kecamatan Melaya tersebut.

Sebab, tindakan asusila yang dilakukan sudah di luar batas kewajaran.

Baca juga: Program Menyapa dan Berbagi Ketua TP PKK Jembrana, Serap Aspirasi dan Keluhan Serati Banten

 

"Kami harap diberikan hukuman setimpal. Selain itu juga harus diusut tuntas, termasuk korban lainnya," tegasnya.


Disinggung mengenai pencegahan yang bisa dilakukan, dirinya mengakui selain sosialisasi sebagai upaya preventif harus lebih intensif lagi.

Selain itu, upaya represif dengan memberikan hukuman maksimal sebagai salah satu upaya memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang.

Baca juga: Modus Pacaran, Siswi SMP di Jembrana Diduga Dirudapaksa Pria 22 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved