Berita Denpasar

Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Saksi : Diperintah Terdakwa Memungut Uang ke Sopir

Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana Saksi Sebut Diperintah Terdakwa Memungut Uang ke Para Sopir

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Nurbawa dan Suputra saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Dwijati di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"Saya dulu pernah jadi danru. Tapi tidak kuat karena setoran ke terdakwa, targetnya terlalu tinggi Rp 14 juta. 
Saya punya utang setoran, karena saya norokin (nalangin) terus saya tidak kuat," ujarnya. 

Baik saksi Nurbawa dan Suputra menyebut, mendapat bagian uang dari hasil pungutan itu diserahkan oleh danru.

"Danru yang membagikan. Saya dikasi bagian hasil uang pengutan oleh danru, saya terima," ungkap Nurbawa. 

Sementara itu, saksi Suputra menerangkan, dirinya hanya bertugas memeriksa buku kir kendaraan.

Jika ada pelanggaran oleh Suputra diserahkan ke bagian penindakan. 

"Saya memeriksa buku kir sopir, jika ada pelanggaran saya bawa sopir ke ruang tindakan dan serahkan ke danru," terangnya. 

Menanggapi keterangan saksi Nurbawa, terdakwa I Made Dwijati membantah, jika dirinya tidak pernah memerintahkan para anggota melakukan pungutan.

"Tidak pernah dalam rapat saya memberikan perintah kepada anggota memungut uang," bantahnya.

Terhadap bantahan terdakwa, saksi Nurbawa menegaskan tetap pada keterangan yang telah disampaikan di persidangan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved