Berita Denpasar
Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Saksi : Diperintah Terdakwa Memungut Uang ke Sopir
Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana Saksi Sebut Diperintah Terdakwa Memungut Uang ke Para Sopir
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
"Saya dulu pernah jadi danru. Tapi tidak kuat karena setoran ke terdakwa, targetnya terlalu tinggi Rp 14 juta.
Saya punya utang setoran, karena saya norokin (nalangin) terus saya tidak kuat," ujarnya.
Baik saksi Nurbawa dan Suputra menyebut, mendapat bagian uang dari hasil pungutan itu diserahkan oleh danru.
"Danru yang membagikan. Saya dikasi bagian hasil uang pengutan oleh danru, saya terima," ungkap Nurbawa.
Sementara itu, saksi Suputra menerangkan, dirinya hanya bertugas memeriksa buku kir kendaraan.
Jika ada pelanggaran oleh Suputra diserahkan ke bagian penindakan.
"Saya memeriksa buku kir sopir, jika ada pelanggaran saya bawa sopir ke ruang tindakan dan serahkan ke danru," terangnya.
Menanggapi keterangan saksi Nurbawa, terdakwa I Made Dwijati membantah, jika dirinya tidak pernah memerintahkan para anggota melakukan pungutan.
"Tidak pernah dalam rapat saya memberikan perintah kepada anggota memungut uang," bantahnya.
Terhadap bantahan terdakwa, saksi Nurbawa menegaskan tetap pada keterangan yang telah disampaikan di persidangan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.