Berita Denpasar

Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Saksi : Diperintah Terdakwa Memungut Uang ke Sopir

Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana Saksi Sebut Diperintah Terdakwa Memungut Uang ke Para Sopir

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Nurbawa dan Suputra saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Dwijati di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra dihadirkan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 13 Desember 2023.

Nurbawa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai petugas jaga, dan Suputra selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas diperiksa keterangannya untuk terdakwa I Made Dwijati Arya Negara yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Jembrana

Dalam kesaksiannya, terdakwa Nurbawa mengungkapkan, melakukan pungutan kepada para sopir atas perintah terdakwa Made Dwijati.

Dirinya bertugas memungut uang, lalu uang yang telah terkumpul disetorkan ke komandan regu (danru). 

"Saya mengumpulkan uang dari sopir. Uang yang terkumpul saya serahkan danru. Nanti danru yang membagikan," ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Heriyanti didampingi hakim anggota, Sumali dan Soebekti. 

Dari pungutan itu, Nurbawa mengatakan, menyetorkan uang ke danru berkisar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta.

Ia pun menegaskan menjalankan tugas memungut atas perintah terdakwa

"Saya hanya ditugasi memungut uang. Saya hanya menjalankan perintah dari Korsatpel (terdakwa)," sambung Nurbawa. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali mengorek terkait perintah terdakwa kepada para saksi.

Baca juga: Bupati Jembrana Setujui Dokumen RTD Bendungan Benel dan Palasari, Antisipasi Hal Terburuk

Nurbawa menyebut, dalam rapat, terdakwa memerintahkan untuk memungut uang ke para sopir. 

"Dalam rapat korsatpel memerintahkan memungut uang ke sopir," jawab Nurbawa. 

Namun Nurbawa menyatakan, tidak pernah menyetorkan uang pungutan itu ke terdakwa.

"Tidak. Yang menyetorkan uang ke terdakwa adalah danru. Danru menerima uang dari anggota," jelasnya. 

Pula dalam kesaksiannya, Nurbawa mengatakan pernah menjadi danru.

Lantaran tidak bisa memenuhi target setoran, ia pun mundur sebagai danru.

"Saya dulu pernah jadi danru. Tapi tidak kuat karena setoran ke terdakwa, targetnya terlalu tinggi Rp 14 juta. 
Saya punya utang setoran, karena saya norokin (nalangin) terus saya tidak kuat," ujarnya. 

Baik saksi Nurbawa dan Suputra menyebut, mendapat bagian uang dari hasil pungutan itu diserahkan oleh danru.

"Danru yang membagikan. Saya dikasi bagian hasil uang pengutan oleh danru, saya terima," ungkap Nurbawa. 

Sementara itu, saksi Suputra menerangkan, dirinya hanya bertugas memeriksa buku kir kendaraan.

Jika ada pelanggaran oleh Suputra diserahkan ke bagian penindakan. 

"Saya memeriksa buku kir sopir, jika ada pelanggaran saya bawa sopir ke ruang tindakan dan serahkan ke danru," terangnya. 

Menanggapi keterangan saksi Nurbawa, terdakwa I Made Dwijati membantah, jika dirinya tidak pernah memerintahkan para anggota melakukan pungutan.

"Tidak pernah dalam rapat saya memberikan perintah kepada anggota memungut uang," bantahnya.

Terhadap bantahan terdakwa, saksi Nurbawa menegaskan tetap pada keterangan yang telah disampaikan di persidangan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved