Pemilu 2024
Lapor Secara Resmi Perusakan Baliho, PK Golkar Abiansemal Datangi Bawaslu Badung
Lapor Secara Resmi Perusakan Baliho, PK Golkar Abiansemal Datangi Bawaslu Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Dan sanksi nya itu ada di pasal 521 yakni sanksi pidana Hukuman dua tahun maksimal serta denda itu Rp 24 juta.
Untuk itu kami imbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas. Kita berpolitik dengan menjaga keamanan dan ketertiban untuk menjaga badung yang lebih baik ,” bebernya Kayun.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Badung, I Wayan Suyasa mengakui jika APK adalah bagian dari sosialisasi di masa kampanye.
Bahkan seluruh partai politik diberikan kesempatan yang sama untuk mensosialisasikan partai dan masing-masing calon.
“Pemahaman kepada masyarakat mungkin terlalu idealis atau bagaimana, tetapi APK itu bagian dari bakal calon sebagai sosialisasi, Harapan kami masyarakat dan tokoh, baik itu kelian adat, bendesa, menunjukkan peran masyarakat. Apalagi di Badung, bicara demokrasi dan intelektualitas itu sangat tinggi, artinya jangan lah kalau tidak suka baliho di robek, ,” ujarnya.
Suyasa pun menilai perusakan baliho tersebut merupakan sebuah bentuk intimidasi dan tidak saling menghargai.
Sehingga dia memilih untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Abiansemal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.