Pemilu 2024

Lapor Secara Resmi Perusakan Baliho, PK Golkar Abiansemal Datangi Bawaslu Badung

Lapor Secara Resmi Perusakan Baliho, PK Golkar Abiansemal Datangi Bawaslu Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Pengurus Kecamatan Partai Golkar Abiansemal mendatangi Bawaslu Badung untuk melapor secara resmi, Jumat 15 Desember 2023 

Dan sanksi nya itu  ada di pasal 521 yakni sanksi pidana Hukuman dua tahun maksimal serta denda itu Rp 24 juta.

Untuk itu kami imbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas. Kita berpolitik dengan menjaga keamanan dan ketertiban untuk menjaga badung yang lebih baik ,” bebernya Kayun.

Sementara Ketua DPD Partai Golkar Badung, I Wayan Suyasa  mengakui jika APK adalah bagian dari sosialisasi di masa kampanye.

Bahkan seluruh partai politik diberikan kesempatan yang sama untuk mensosialisasikan partai dan masing-masing calon.

“Pemahaman kepada masyarakat mungkin terlalu idealis atau bagaimana, tetapi APK itu bagian dari bakal calon sebagai sosialisasi, Harapan kami masyarakat dan tokoh, baik itu kelian adat, bendesa, menunjukkan peran masyarakat. Apalagi di Badung, bicara demokrasi dan intelektualitas itu sangat tinggi, artinya jangan lah kalau tidak suka baliho di robek, ,” ujarnya.

Suyasa pun menilai perusakan baliho tersebut merupakan sebuah bentuk intimidasi dan tidak saling menghargai.

Sehingga dia memilih untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Abiansemal. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved