Kasus Pencurian dan Penyekapan
Kasus Penyekapan di Tabanan, Pelaku Pernah Ditangkap Polres Klungkung Karena Penggadaian Motor
Windhu mengaku, selain karena berhenti kerja, ternyata keponakannya itu memiliki catatan kriminal
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tersangka pencurian dan penyekapan I Made Semaratika (26), warga Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, ternyata merupakan seorang residivis.
Hal ini terungkap dari pamannya yang juga merupakan korban pencurian tersangka, I Putu Gede Windhu Susila (44), warga Desa Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Windhu mengaku, selain karena berhenti kerja, ternyata keponakannya itu memiliki catatan kriminal.
Yakni pernah ditahan pada kasus penggadaian motor milik orang lain.
Baca juga: Windhu Tak Menyangka Keponakannya yang Curi Uang dan Sekap Anaknya: Saya Kira Orang Lain!
Dan sampai membuat keponakannya itu ditangkap oleh Polres Klungkung dan ditahan selama enam bulan.
“Pernah melakukan penggadaian motor orang lain dan ditangkap oleh Polres Klungkung. Ditahan selama enam bulan,” kata Windhu kepada Tribun Bali, Minggu 16 Desember 2023.
Karena kasus itu pulalah, sambungnya, untuk upaya damai atau perdamaian, maka pihaknya tetap menyerahkan segala proses hukum itu ke kepolisian.
Dirinya tidak dapat berkomentar lebih, karena masih tidak percaya dengan aksi nekat keponakannya itu.
“Saya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” bebernya. (ang).

Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.