Kasus Pencurian dan Penyekapan

Windhu Tak Menyangka Keponakannya yang Curi Uang dan Sekap Anaknya: Saya Kira Orang Lain!

Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk pelaku pencurian disertai dengan pembekapan gadis remaja di Banjar Umabian, Kec. Marga, Tabanan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Istimewa
BAK FILM ACTION, Aksi Penyekapan di Belayu Tabanan, Gadis 17 Tahun Diikat Tangan dan Mata. Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk pelaku pencurian disertai dengan pembekapan gadis remaja di Banjar Umabian, Kec. Marga, Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk pelaku pencurian disertai dengan pembekapan gadis remaja di Banjar Umabian, Desa Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Tersangka ialah I Made Semaratika, 26 tahun, warga Banjar Ramuan, Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Yang diketahui ternyata adalah keponakannya dari Komang Yanti, yang merupakan istri dari korban I Putu Gede Windhu Susila, 44 tahun, warga Banjar Umabian Desa Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Korban Windhu menuturkan, bahwa dirinya tidak menyangka yang melakukan itu adalah keponakannya sendiri. Sebab, keponakan dari Istrinya itu sudah dirawatnya sejak kecil. Bahkan, selama setahunan terakhir sering menginap di rumahnya. Ditambah lagi, sebelum kejadian, sempat menginap satu malam di rumahnya.

“Nggak ada nyangka. Saya tetap mengira orang lain. Memang dia (tersangka) sempat menginap satu malam di rumah saya. Dan sebenarnya setahun sering menginap,” ucap Windhu dihubungi Tribun Bali, Sabtu 16 Desember 2023.

Baca juga: Kasus Pencurian dan Penyekapan di Umabian Tabanan Terungkap, Pelaku Masih Keluarga Korban

Baca juga: Pelaku Penyekapan Di Belayu Tabanan Ditangkap, Made Semaratika Sempat Nginap di Sanur Denpasar

Windhu mengaku, bahwa tersangka dahulu pernah dirawatnya waktu kecil di rumahnya. Dirawat bersama kakaknya dan merawat anaknya juga sekurang lebih dua tahun. Namun, dirinya lupa tahun berapa merawat.

“Pokoknya waktu kecil kita rawat ada dua tahunan. Sama kakaknya dan anak saya juga. Masih kecil-kecil waktu itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tabanan pada Rabu 13 Desember 2023 malam hari.  Tersangka ditangkap di sekitaran Jalan Drupadi Denpasar.

Tersangka mencuri uang paman dan bibinya sebesar Rp 7,2 juta dan handphone.

Hasil curian itu, telah digunakan oleh pelaku untuk berjudi. Singkatnya, uang curian nyaris habis untuk bermain judi sabung ayam di jalan Drupadi, Denpasar. Kemudian, untuk membayar sewa home stay di sanur, dan membeli handphone.

Kini, sisa uang hasil kejahatan tersebut hanya sekitar Rp 920.000. Sedangkan, untuk handphone korban yang diambil oleh pelaku, sambungnya, di jual di pasar kereneng seharga Rp 400.000 oleh pelaku.

Baca juga: Pelaku Pencurian di Umabian Belayu Tabanan Ternyata Masih Keponakan Ibu Korban

Sebelumnya diberitakan, kasus pencurian dan penyekapan terhadap NPL (17), warga Banjar Umabian, Desa Belayu Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan terjadi, Selasa 12 Desember 2023.

Ibu korban, Komang Yanti akhirnya mengungkap sedikit ciri-ciri dari pelaku.

Terutama menyangkut, pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya di rumah yang cukup sepi tersebut.

Komang Yanti mengatakan, dari keterangan NPL kepadanya, kejadian ini dilakukan oleh satu orang.

Pelaku yang sendiri itu diketahui memakai masker dan topi abu-abu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved