Pemilu 2024

Jumlah Pelamar KPPS yang Tercatat di Aplikasi Baru 1.971 Orang, KPU Siapkan Santunan

Jumlah Pelamar KPPS yang Tercatat di Aplikasi Baru 1.971 Orang, KPU Siapkan Santunan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana. Jumlah Pelamar KPPS yang Tercatat di Aplikasi Baru 1.971 Orang, KPU Siapkan Santunan 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Waktu perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sisa tiga hari lagi atau akan ditutup pada Rabu 20 Desember 2023.

Namun hingga Minggu, 17 Desember 2023 jumlah pelamar yang tercatat di aplikasi baru sebanyak 1.971 orang dari jumlah yang dibutuhkan 15.918 orang. 

Menurut data yang berhasil dihimpun dari KPU Buleleng, untuk Kecamatan Buleleng hingga saat ini jumlah pelamar baru 170 orang dari kebutuhan 3.003 orang.

Selanjutnya Kecamatan Banjar jumlah pelamar 169 orang dari kebutuhan 1.631 orang.

Kecamatan Busungbiu jumlah pelamar sebanyak 180 orang dari kebutuhan 1.078 orang.

Kecamatan Gerokgak jumlah pelamar 564 orang dari kebutuhan 1.890 orang.

Kecamatan Kubutambahan jumlah pelamar baru 21 orang dari kebutuhan 1.428 orang.

Kecamatan Sawan jumlah pelamar 194 orang dari kebutuhan 1.631 orang.

Kecamatan Seririt jumlah pelamar 205 orang dari kebutuhan 1.826 orang.

Kecamatan Sukasada jumlah pelamar 144 orang dari kebutuhan 1.792 orang.

Baca juga: KPU Buleleng Buka Rekrutmen 15.918 KPPS

Serta Kecamatan Tejakula jumlah pelamar 324 orang dari kebutuhan 1.498 orang. 

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengklaim jumlah pelamar KPPS ini sejatinya sudah cukup banyak.

Pendaftaran sebagian besar dilakukan secara manual di sekretariat PPS yang ada di masing-masing desa atau kelurahan sesuai domisili.

Namun sekretariat PPS belum menginput data keseluruhan di aplikasi rekrutmen.

"Jadi masing-masing kecamatan paling hanya kurang tiga atau lima orang saja," ucapnya. 

Dudhi tidak menampik rekrutmen KPPS ini sebagian besar terkendala syarat melampirkan surat kesehatan dari hasil pemeriksaan tekanan darah, gula dan kolesterol.

Sementara Pemkab Buleleng hanya memfasilitasi pemeriksaan tekanan darah gratis di rumah sakit umum.

Sementara untuk biaya pemeriksaan gula dan kolesterol ditanggung oleh masing-masing pelamar yang nilainya sebesar Rp 65 ribu. 

"Syarat melampirkan surat kesehatan ini penting agar tidak tidak lagi terjadi ada KPPS yang sakit bahkan hingga meninggal dunia seperti kejadian saat Pemilu 2019 lalu," jelasnya. 

Apabila jumlah KPPS yang melamar masih kurang dari jumlah yang dibutuhkan, Dudhi mengaku akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat.

Sebab kebijakan untuk memperpanjang waktu pendaftaran ada di KPU pusat.

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi lembaga pendidikan agar menugaskan mahasiswa atau guru yang tinggal di desanya untuk ditugaskan menjadi KPPS sesuai domisili. 

Dudhi pun berharap masyarakat khususnya generasi muda yang sudah berusia 17 tahun dapat bergabung menjadi KPPS untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Pihaknya telah menyediakan honor, dari yang sebelumnya diberitakan sebesar Rp 1,5 juta diralat menjadi Rp 1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk Anggota KPPS

Selain menyediakan honor, Dudhi menyebut pihaknya juga menyiapkan santunan untuk KPPS yang mengalami kecelakaan kerja.

Dimana sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI, untuk KPPS yang meninggal dunia diberi santunan Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang. 

Santunan untuk luka atau sakit berat hingga dirawat inap lebih dari 10 hari diberi santunan Rp 16,5 juta per orang; sementara yang dirawat inap  lima hingga sembilan hari diberi santunan Rp 8,5 juta per orang. 

Luka atau sakit sedang hingga dirawat inap tiga sampai empat hari diberi santunan Rp 8,2 juta lebih per orang; sementara dirawat inap satu hingga dua hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pegawai negeri sipil dapat diberikan Rp 4 juta per orang; rawat jalan dibuktikan dengan surat keterangan dokter diberi santunan Rp 2 juta.

Selain itu juga diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved