Berita Denpasar

Viral! Kadisdikpora Bantah Adanya Penahaman Pencairan Tunjungan Profesi Guru di Kota Denpasar

Kepala Dinas Pendidikan bantah soal berita viral mengenai adanya penahanan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kota Denpasar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Kepala Dinas Pendidikan bantah soal berita viral mengenai adanya penahanan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kota Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Viral di media sosial ada narasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023 di Denpasar belum cair 100 persen.

Dimana disebutkan jika TPG tersebut baru diterima 1 kali gaji di triwulan IV.

Dalam postingan ini dipertanyakan keganjilan terkait pencairan TPG.

Padahal dana transfer dari pusat dinyatakan masuk 100 persen.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar dan Olah Raga, AA Gede Wiratama membantah adanya penahanan TPG.

Justru menurutnya hal itu perintah dari pusat yang menyatakan pembayaran akan dilakukan di tahun berikutnya melalui carry over.

Dimana sisa pembayaran TPG akan dicairkan di tahun 2024.

Dengan surat yang diterima Disdikpora Kota Denpasar, pihaknya mengklaim telah mengirim surat kepada seluruh kepala sekolah di Denpasar.

"Melalui surat permakluman sudah dikirim kepada seluruh Kepala Sekolah juga telah menjelaskan rincian dana TPG untuk triwulan ke empat baru satu kali, TPG sisanya lagi dua bulan akan dibayarkan di tahun 2024," kata Wiratama saat dikonfirmasi, Minggu 17 Desember 2023.

Hal tersebut berdasarkan  surat dari Kementerian Keuangan yang menegaskan sisa pembayaran untuk TPG  akan dialokasikan tahun 2024.

Dimana hal itu tertuang dalam PMK. No. 204/PMK.7/2023 yang menyatakan TPG triwulan ke 4 dibayar satu kali gaji, dan sisanya akan dibayar melalui carry over di tahun 2024.

"Hal itu sudah jelas dituangkan dalam surat permakluman dari kemenkeu dalam surat tersebut. Kita tidak ada menahan dana TPG, apalagi masuk kantong," tegasnya.

Ia mengatakan hal itu berlaku untuk tunjangan profesi guru di Denpasar mulai dari Guru PAUD, SD hingga SMP.

Besaran TPG adalah satu kali gaji pokok diterima setiap bulan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved