Berita Denpasar

KemenPPPA RI Sebut Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT Pada Perempuan Pada 2023 Sentuh Angka Ribuan

KemenPPPA RI Sebut Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT Pada Perempuan Pada 2023 Sentuh Angka Ribuan

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sri
Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga sampaikan bagaimana perkembangan terkini terkait kasus kekerasan seksual dan KDRT pada perempuan di acara Peringatan Hari Ibu KemenPPPA yang berlangsung di Gedung Dharma Negara Alaya, Senin 18 Desember 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga sampaikan bagaimana perkembangan terkini terkait kasus kekerasan seksual dan KDRT pada perempuan di acara Peringatan Hari Ibu KemenPPPA yang berlangsung di Gedung Dharma Negara Alaya, Senin 18 Desember 2023. 

Menurut Bintang, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia seperti fenomena gunung es.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang dilakukan pada tahun 2021, prevalensi kekerasan menurun.

Namun, satu setengah tahun ke ini tiada hari tanpa pemberitaan kekerasan.

Hal ini tidak terlepas dari dampak media sosial dan masyarakat yang saat ini tidak lagi melihat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan aib, sehingga sudah berani untuk melaporkannya ke ranah hukum.

Demikian yang disampaikan “Kalau disimak sekarang sudah berani istri melaporkan suaminya menyetubuhi anak, terungkap ayah dan anak kandung sampai punya 2 anak, artinya itu kasus yang terungkap yang meningkat,” kata, Bintang.

Lebih lanjutnya ia mengatakan hal ini patut disyukuri karena semakin banyak kasus terlapor sehingga keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan memberi efek jera kepada pelaku.

Terlebih, isu kekerasan seksual sudah memiliki payung hukumnya yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Disdikpora Pastikan Semester Genap Tahun 2024 Gedung SMPN 16 Denpasar Bisa Digunakan Siswa

“Itu (UU) melalui proses sangat panjang hampir 10 tahun terkatung-katung, 13 April 2022 diketok DPR dan 9 Mei diundangkan Presiden,” imbuhnya.

Menurut Bintang Puspayoga, terhadap kasus kekerasan seksual ini, semua harus memiliki kacamata yang sama dalam menangani setiap kasus dan memiliki komitmen bersama.

KemenPPPA kata dia juga tengah mengembangkan pelatihan terintegrasi semua aparat penegak hukum (APH) sehingga bisa memberikan penanganan yang terbaik, cepat dan tuntas kepada kasus-kasus yang berkaitan dengan tidak hanya kekerasan seksual tetapi juga KDRT.

“Salah satunya (kasus KDRT atau kekerasan seksual) sering didamaikan, ini kan perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Makanya kami katakan pendampingan di tingkat akar rumput akan menjadi penting untuk kita memberikan sosialisasi pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya.

Padahal menurut Bintang Puspayoga, tidak semua kasus kekerasan atau KDRT bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Pihaknya pun bersama dengan APH mengarahkan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.

“Kalau terus kasus itu damai, damai, biasanya beberapa kasus kan ini tidak terlepas dari faktor budaya ya. Beberapa daerah bisa diselesaikan dengan ya karena tokoh agama, tokoh adat, makanya akan menjadi penting sosialisasi yang kita berikan juga kepada tokoh agama, tokoh adat, untuk bisa memberikan pendampingan yang terbaik kepada korban,” katanya. “Kita pasti mengarahkan kasus ini tetap diproses, apalagi dengan UU No 12 Tahun 2022 dengan satu alat bukti kasus itu bisa diproses,” sambungnya.

Sementara itu, sepanjang tahun 2023 ini, Bintang Puspayoga menyebut ada ribuan kasus kekerasan seksual dan KDRT yang telah sampai ke KemenPPPA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved