Kasus SPI Unud
Saksi Mahkota Sebut Prof Antara Instruksikan Upload Draft SPI ke Website Unud
Terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dkk sebagai saksi mahkota
Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Putu Candra
Yusnantara dan Budiartawan diperiksa keterangan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Denpasar. Saksi Mahkota Sebut Prof Antara Instruksikan Upload Draft SPI ke Website Unud
Prof Antara kembali menegaskan, draf SPI yang diunggah ke sistem telah mendapat persetujuan dari rektor Unud yang saat itu dijabat Prof Raka Sudewi.
Terkait bantahan dari Prof Antara, kedua saksi menyatakan tetap pada keterangannya di persidangan.
Selain menghadirkan dua saksi mahkota, tim JPU juga menghadirkan 3 ahli. Ahli yang dihadirkan adalah 1 ahli keuangan negara dan 2 ahli pidana. CAN
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.