Kasus SPI Unud

Saksi Mahkota Sebut Prof Antara Instruksikan Upload Draft SPI ke Website Unud

Terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dkk sebagai saksi mahkota

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Putu Candra
Yusnantara dan Budiartawan diperiksa keterangan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Denpasar. Saksi Mahkota Sebut Prof Antara Instruksikan Upload Draft SPI ke Website Unud 

"Tidak ada," tegas Yusnantara diikuti oleh Budiartawan. 

Terdakwa Prof Antara berkesempatan menanyakan kedua saksi. 

"Apakah saksi saat rapat tahu ada pernyataan, kalau SK rektor akan diusulkan dan dengan penyesuaian," tanyanya. 

"Iya ada mendengar," jawab Yusnantara. 

"Kenapa kita segera me-launching itu agar masyarakat segera tahu informasi penerimaan mahasiswa baru dan kita sedang berkejaran dengan waktu saat itu," lanjut Prof Antara. 

Prof Antara kembali menanyakan keyakinan para saksi tentang kekeliruan antara draf SPI dan SK rektor. 

"Apakah saksi yakin ada kekeliruan pada SK rektor yang dibuat biro keuangan, WR II dan rektor. Mestinya SK rektor sesuai dengan hasil rapat yang sudah disepakati," tanyanya. 

"Harusnya sama. SK rektor mengadopsi data pada draf SPI yang telah disepakati dalam rapat dan telah diupload," jawab Budiartawan. 

"Saksi masih ingat sebelum launching, dalam rapat disepakati dan ada persetujuan dari rektor,”

“Rektor lalu menandatangani pengumuman, besoknya baru di launching di website," tanya Prof Antara.

 "Iya masih ingat," ucap Yusnantara dan Budiartawan. 

Usai melontarkan sejumlah pertanyaan, Prof Antara diberikan kesempatan menanggapi keterangan kedua saksi. 

Dalam tanggapannya Prof Antara membantah keterangan kedua saksi yang menyatakan, dirinya memberi instruksi mengupload draf SPI ke sistem penerimaan maba pada website Unud

"Dari keterangan kedua saksi sebagian saya terima, tapi ada yang tidak. Saya keberatan mengenai upload data itu (draf SPI), saya tidak ada memerintahkan,”

“Saya tidak tahu apa yang di upload di sistem, apakah draf atau lainnya. Saya tidak ada memerintahkan mengunggah ke sistem website," tegasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved