Pasca Kalah Praperadilan, Polda Metro Segera Tahan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri?

Firli Bahuri kalah dalam praperadilan terkait status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya padanya

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). 

"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023).

Hal tersebut juga termasuk apakah Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Ade mengatakan pihaknya akan membeberkan perkembangan tindak lanjut langkah penyidik dalam kasus tersebut.

"Nanti akan kita update berikutnya ya," ungkapnya.

Ade mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kejati DKI Jakarta soal berkas perkara yang telah dilimpahkan apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.

"Nah ini terus masih kami tunggu apa hasil penelitian JPU yang telah ditunjuk pada P16 terkait dengan pemberkasan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan," jelasnya.

Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Segera Ditahan

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap agar Firli Bahuri segera ditahan pasca gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Harapan Novel itu tak terlepas dari penyerahan dokumen barang bukti kasus suap di lingkungan Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang diduga rahasia oleh kubu Firli pada proses praperadilan beberapa waktu lalu.

Sebab menurut pria yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu Firli bisa saja melakukan hal serupa dikemudian hari jika tidak dilakukan penahanan.

"Oleh karena itu alasan untuk dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgent menurut saya," ujar Novel yang turut hadir menyaksikan sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Sementara itu terkait hasil praperadilan, Novel mengaku mengapresiasi keputusan hakim karena telah menolak gugatan Firli Bahuri.

Dan ia pun meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera menentukan langkah hukum selanjutnya pasca hasil praperadilan tersebut.

"Tentunya apresiasi terkait dengan putusan yang telah disampaikan dari hakim tunggal praperadilan perkara ini. Tentunya dengan adanya putusan ini semoga penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan perkara ini," pungkasnya.

Eks Penyidik KPK Minta Segera Ada Penahanan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved