Pasca Kalah Praperadilan, Polda Metro Segera Tahan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri?

Firli Bahuri kalah dalam praperadilan terkait status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya padanya

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). 

 
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -

Polda Metro Jaya bakal segera menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri setelah kalah praperadilan?

Seperti diketahui, Firli Bahuri kalah dalam praperadilan terkait status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya padanya.

Dengan demikian, status Firli Bahuri tetap sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkini banyak desakan agar Firli Bahuri dijebloskan ke tahanan.

Desakan penahanan itu datang dari para eks penyidik KPK yang sedari awal mengawal kasus tersebut.

Sementara itu Polda Metro Jaya belum bersikap soal penahanan hingga langkah lanjutan setelah Firli Bahuri kalah praperadilan.

Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berkas perkara Firli Bahuri juga telah dilimpahkan ke Kejati DKI untuk diperiksa.

Ada 6 jaksa yang bertugas memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap atau tidak.

Jika lengkap, jaksa akan menetapkan P21 atau berkas lengkap, selanjurnya disusul pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti.

Hingga kasus yang menyeret Firli Bahuri maju ke meja hijau.

Polda Metro Belum Putuskan Soal Penahanan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya masih enggan berbicara soal penahanan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Apalagi, status tersangka itu sudah dikuatkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved