Pasca Kalah Praperadilan, Polda Metro Segera Tahan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri?
Firli Bahuri kalah dalam praperadilan terkait status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya padanya
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap juga sempat meminta Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli jika memang gugatan praperadilan ditolak.
"Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Yudi berani meminta penyidik kepolisian untuk menahan Firli karena saat sidang, kubu tersangka menggunakan bukti yang tak sejalan dengan kasus pemerasan atau pokok perkara.
Di mana, kubu Firli menggunakan bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ungkapnya.
Yudi pun berpandangan, sudah sepatutnya Polda Metro Jaya menahan Firli dalam kasus tersebut agar tak lagi ada penggunaan bukti-bukti yang sahih.
"Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yamg dilakukan oleh dirinya seperti itu," ungkap Yudi.
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Eks Penyidik KPK: Karena Kasusnya Terang Benderang
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengaku telah optimis sejak awal bahwa praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri bakal ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab menurut dia, kasus yang menjerat Firli saat ini dianggapnya terang benderang dan mengapresiasi Hakim Tunggal Imelda Herawati yang telah menolak gugatan tersebut.
"Bahwa kita optimis memang dan menghormati bahwa ternyata hakim tunggal praperadilan ini sudah objektif dan transparan. Karena apa, karena kasus Pak Firli sudah terang benderang," kata Yudi usai hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Yudi juga berharap penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri karena hal itu telah memenuhi syarat objektif.
"Kenapa? Karena kasus korupsi sebelum dia P21 (berkas dinyatakan lengkap) itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman diatas lima tahun," jelasnya.
Praperadilan Firli Ditolak
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Adapun hal itu diungkapan Imelda dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
INIKAH Motif Pembunuhan dan Penculikan Kepala KCP Bank BUMN? Pelaku Utama Kerap Beri Seminar |
![]() |
---|
CURHATAN Istri Kepala KCP Bank BUMN yang Tewas Setelah Viral Video Penculikan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Begini Kondisi Jenazah Kepala KCP Bank BUMN yang Diculik, 1 Pelaku Diborgol di Labuan Bajo |
![]() |
---|
PN Denpasar Tolak Permohonan Praperadilan, Polda Bali Lanjutkan Penyidikan Togar Situmorang |
![]() |
---|
Praperadilan Togar Situmorang Ditolak, PN Denpasar Bantah Tudingan Hakim Terima Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.