Pilpres 2024
Makna Warna Pada Surat Suara Pemilu 2024, Perhatikan Fungsi Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, dan Hijau
Simak nih, inilah makna dari warna surat pemilu 2024 mulai dari warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau yang perlu kamu ketahui
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, inilah makna dari warna surat pemilu 2024 mulai dari warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau yang perlu kamu ketahui.
Masing-masing warna yang terdapat pada surat suara memiliki makna tersendiri sehingga diperlukan pengetahuan yang cukup untuk membedakan masing-masing makna warnanya.
Inilah 5 warna pada surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Debat Cawapres Tinggal Hitungan Jam, Gibran Rakabuming Pilih Rahasiakan Strategi
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Debat Capres Cawapres Jadi Kunci Untuk Rakyat Yang Bimbang Pilih Calon Pemimpin
Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menyampaikan kelima warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

Baca juga: Debat Perdana Cawapres di Pilpres 2024: Jadwal, Lokasi, Tema dan Link Live Streaming Terbaru
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.