Berita Ekonomi

OJK Bali Blokir 18 Investasi dan 1.623 Pinjaman Online Ilegal

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 1.641 entitas

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari s.d. 11 November 2023 yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal.


Satgas PASTI juga telah menerima pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Baca juga: AFPI dan OJK Bali Tekankan Pinjaman Dana Berizin Resmi


Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 s.d 31 Oktober 2023. 

Satgas PASTI juga menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal.

Baca juga: Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Korupsi Buat Kredit Fiktif Hingga Realisasikan Pinjaman Tanpa Jaminan


Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan Focus Group Discussion (FGD) telah dilakukan OJK dengan tujuan memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal yang terjadi di Provinsi Bali seperti penanganan pelaporan tentang pinjaman online dan penawaran investasi ilegal.


“Satgas PASTI telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat sebagai first line of defense dan upaya preventif agar konsumen dan masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal."

"Selain itu, seluruh anggota Satgas PASTI senantiasa berkoordinasi intensif dalam rangka penanganan pengaduan (unit reaksi cepat) yang membutuhkan penanganan cepat, tepat dan terukur,” tutup Kristrianti Puji Rahayu.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved