Berita Buleleng

Enam Warga Binaan Lapas Kelas IIB Singaraja Diusulkan Terima Remisi Natal

Sebanyak enam warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja yang beragama Nasrani diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal 2023.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sebanyak enam warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja yang beragama Nasrani diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sebanyak enam warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja yang beragama Nasrani diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal 2023.

Mereka yang diusulkan untuk menerima remisi ini sebagian besar berasal dari perkara narkotika dan pencurian. 


Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna dikonfirmasi Jumat (22/12/2023) mengatakan, sejatinya jumlah warga binaan yang beragama Nasrani di lapas sebanyak 10 orang.

Baca juga: Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2024

Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi hanya enam orang. 


Dimana syarat dalam pengusulan remisi ini  warga binaan harus berkelakuan baik, sudah menjalani masa penahanan minimal selama enam bulan, tidak melakukan pelanggaran, tidak ada gagal integrasi atau tertangkap lagi, sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan serta aktif dalam  mengikuti program pembinaan di Lapas.


"Untuk empat orang lainnya tidak diusulkan karena tiga diantaranya masih berstatus sebagai tahanan sementara satu orang lain sudah menjalani subsider, " jelas Sutresna.

Baca juga: Datang dari Singaraja ke Denpasar Berubah Mengerikan, Komang Maleno Ditebas Gusti Ngurah Yudha


Remisi yang diusulkan untuk enam warga binaan ini kata Sutresna berbeda-beda. Rinciannya dua orang diusulkan menerima remisi 15 hari dan empat orang diusulkan menerima remisi satu bulan.

"Usulannya hanya remisi khusus (RK) I yaitu pengurangan masa hukuman. Tidak ada yang RK II (langsung bebas, red), ucap Sutresna. 


Kementerian Hukum dan HAM RI dikatakan Sutresna biasanya akan menjawab usulan pihaknya pada H-1 hari Natal, ditandai dengan turunnya Surat Keputusan (SK).

"Jadi ini baru sebatas usulan. Warga binaan yang sudah memenuhi syarat, pasti kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Jadi keputusan dari kementerian baru akan kami terima saat H-1. Astungkara semua usulan disetujui," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved