Seputar Bali
22 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Karangasem dapat Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Natal
Satu warga binaan Lapas Klas II B Karangasem dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Warga binaan Lapas Klas II B Karangasem dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM. 22 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Karangasem dapat Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Natal
“Ada juga kasus pencurian, pembunuhan, pengrusakan barang, penganiayaan, dan perlindungan anak," tambah Daud Simamora.
Baca juga: 102 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli Terima Remisi Natal 2023, Satu WNA Meksiko
"Jumlah warga binaan di Lapas Klas IIB Karangasem sebanyak 305 orang,”
“Rinciannya tahanan 38 orang,dan narapidana 267 orang. Sedangkan kapasitas Lapas Kelas IIB Karangasem 149 orang," ungkapnya.
Untuk diketahui, remisi biasanya diberikan maksimal dua kali dalam satu tahun.
Pertama remisi umum diberikan pada warga binaan saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kedua remisi khusus diberikan saat Hari Raya Besar. Diantaranya Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, berserta Hari Raya besar agama yang lainnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.