Seputar Bali

22 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Karangasem dapat Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Natal

Satu warga binaan Lapas Klas II B Karangasem dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Warga binaan Lapas Klas II B Karangasem dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM. 22 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Karangasem dapat Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Natal 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satu warga binaan Lapas Klas II B Karangasem dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) diserahkan, Senin (25/12/2023), di Lapas Klas IIB Karangasem.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Klas IIB Karangasem,  Daud  Simamora, mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi bertepatan Nataru  sebanyak 22. 

Rinciannya, remisi khusus I sebanyak 21 orang, sedangkan remisi khusus II sebanyak 1 orang dari 22 orang tersebut, satu  orang dinyatakan bebas.

Baca juga: H-2 Libur Natal 2023, Bandara Ngurah Rai Catat Pergerakan Wisatawan Tertinggi Capai 75.240 Penumpang

"Jumlah warga binaan di Lapas Klas IIB Karangasem beragama  Kristen sebanyak 27 orang,”

“Yang dapat remisi 22 orang, sedangkan 5 warga binaan lainnya belum memenuhi  persyaratan untuk mendapatkan remisi," kata Daud Simamora. 

Remisi yang diberikan  bervariatif. Tergantung perilaku bersangkutan, dan masa tahanan yang dijalaninya. 

Untuk Remisi khusus I yang dapat remisi 1 bulan sebanyak 16 orang, dan 15 hari sebanyak 5.

Sedangkan remisi khusus II, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 1 orang dan pemberian remisi  sesuai usul yang diajukan.

Baca juga: Perayaan Hari Natal, Warga Binaan Umat Nasrani ikuti Ibadah Kebaktian, 10 Orang Dapat Remisi

Remisi diberikan sebagai apresiasi terhadap warga binaan atas pencapaian dan perbaikan diri selama menjalani hukuman di Lapas

Tercermin dari perilaku dan sikap kesehariannya. Kriteria  pemberian remisi ke warga binaan  berpedoman dari  penilaiannya. 

Seandainya di catatan administrasi  berkelakuan baik dapat remisi.

Remisi bisa diberikan seandainya bersangkutan sudah jalani masa hukuman 6 bulan.

"Warga binaan yang mendapatkan remisi kasusnya berbeda - beda,”

“Kebanyakan yakni kasus narkotika,”

“Ada juga kasus pencurian, pembunuhan, pengrusakan barang, penganiayaan, dan perlindungan  anak," tambah Daud Simamora.

Baca juga: 102 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli Terima Remisi Natal 2023, Satu WNA Meksiko

"Jumlah warga binaan di Lapas Klas IIB Karangasem sebanyak 305 orang,”

“Rinciannya tahanan 38 orang,dan narapidana 267 orang. Sedangkan kapasitas Lapas Kelas IIB Karangasem 149 orang," ungkapnya.

Untuk diketahui, remisi biasanya diberikan maksimal dua kali dalam satu tahun. 

Pertama remisi umum diberikan pada warga binaan saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Kedua remisi khusus diberikan saat Hari Raya Besar. Diantaranya Hari Raya  Idul Fitri, Hari Raya  Natal, berserta Hari Raya besar agama yang lainnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved