Seputar Bali
22 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Karangasem dapat Remisi Khusus dalam Rangka Hari Raya Natal
Satu warga binaan Lapas Klas II B Karangasem dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satu warga binaan Lapas Klas II B Karangasem dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM.
Remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) diserahkan, Senin (25/12/2023), di Lapas Klas IIB Karangasem.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Klas IIB Karangasem, Daud Simamora, mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi bertepatan Nataru sebanyak 22.
Rinciannya, remisi khusus I sebanyak 21 orang, sedangkan remisi khusus II sebanyak 1 orang dari 22 orang tersebut, satu orang dinyatakan bebas.
Baca juga: H-2 Libur Natal 2023, Bandara Ngurah Rai Catat Pergerakan Wisatawan Tertinggi Capai 75.240 Penumpang
"Jumlah warga binaan di Lapas Klas IIB Karangasem beragama Kristen sebanyak 27 orang,”
“Yang dapat remisi 22 orang, sedangkan 5 warga binaan lainnya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi," kata Daud Simamora.
Remisi yang diberikan bervariatif. Tergantung perilaku bersangkutan, dan masa tahanan yang dijalaninya.
Untuk Remisi khusus I yang dapat remisi 1 bulan sebanyak 16 orang, dan 15 hari sebanyak 5.
Sedangkan remisi khusus II, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 1 orang dan pemberian remisi sesuai usul yang diajukan.
Baca juga: Perayaan Hari Natal, Warga Binaan Umat Nasrani ikuti Ibadah Kebaktian, 10 Orang Dapat Remisi
Remisi diberikan sebagai apresiasi terhadap warga binaan atas pencapaian dan perbaikan diri selama menjalani hukuman di Lapas.
Tercermin dari perilaku dan sikap kesehariannya. Kriteria pemberian remisi ke warga binaan berpedoman dari penilaiannya.
Seandainya di catatan administrasi berkelakuan baik dapat remisi.
Remisi bisa diberikan seandainya bersangkutan sudah jalani masa hukuman 6 bulan.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi kasusnya berbeda - beda,”
“Kebanyakan yakni kasus narkotika,”
“Ada juga kasus pencurian, pembunuhan, pengrusakan barang, penganiayaan, dan perlindungan anak," tambah Daud Simamora.
Baca juga: 102 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli Terima Remisi Natal 2023, Satu WNA Meksiko
"Jumlah warga binaan di Lapas Klas IIB Karangasem sebanyak 305 orang,”
“Rinciannya tahanan 38 orang,dan narapidana 267 orang. Sedangkan kapasitas Lapas Kelas IIB Karangasem 149 orang," ungkapnya.
Untuk diketahui, remisi biasanya diberikan maksimal dua kali dalam satu tahun.
Pertama remisi umum diberikan pada warga binaan saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kedua remisi khusus diberikan saat Hari Raya Besar. Diantaranya Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, berserta Hari Raya besar agama yang lainnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.