Berita Buleleng
Nyaris Dihakimi Massa, 4 Pelaku Persetubuhan Terhadap Siswi 15 Tahun Diamankan Polres Buleleng
Viral sebuah foto memperlihatkan tindakan keji yang dilakukan oleh empat pria terhadap seorang siswi.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Viral sebuah foto memperlihatkan tindakan keji yang dilakukan oleh empat pria terhadap seorang siswi.
Dalam foto yang viral itu memperlihatkan jika empat pria itu tengah mensetubuhi seorang perempuan yang diketahui berusia 15 tahun.
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, keempat pelaku telah diamankan pada Minggu 24 Desember 2023 malam kemarin.
Mereka masing-masing berinisial RM (20), PR (14), WM (14) dan AB (17) .
Penangkapan ini diakui Yulio dilakukan oleh sejumlah kelompok pemuda yang geram atas kejadian tersebut.
Baca juga: Siswi 15 Tahun Diduga Disetubuhi 4 Pria di Buleleng, Pelaku Berswafoto saat Lakukan Tindak Keji Itu
"Kelompok pemuda geram dengan kejadian ini setelah viral di sosial media. Mereka mencari para pelaku di rumahnya masing-masing. Sempat mau dihakimi massa, namun langsung kami amankan dan bawa ke Polres, " terang Yulio kepada Tribun-Bali.com pada Senin 25 Desember 2023.
Saat ini keempat pelaku tersebut masih dimintai keterangan di Polres Buleleng.
Sementara korban akan dimintai keterangan dalam waktu dekat, mengingat kondisinya masih trauma.

"Korban masih takut dimarahi oleh bapaknya. Saat kejadian korban memang sedikit dalam pengaruh alkohol. Kami akan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap korban, " singkatnya.
Foto Viral di Sosial Media
Sebelumnya, seorang siswi berusia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng diduga disetubuhi secara bergiliran oleh empat pria.
Salah satu pelaku bahkan mengabadikan perbuatan keji tersebut dengan berswafoto bersama korban.
Perbuatan mereka akhirnya diketahui setelah foto tersebut tersebut beredar di sosial media.
Pemerhati Sosial Ary Ulangun dikonfirmasi pada Senin 25 Desmber 2023 mengatakan, pada Minggu malam kemarin dirinya diminta oleh seseorang untuk memviralkan kasus tersebut.
Tujuannya agar ke empat pelaku segera ditangkap polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.