Berita Jembrana
Polres Jembrana Peringatkan Truk Non Logistik agar Tak Melintas Saat Arus Balik Nataru 2024
Puncak arus balik serangkaian libur Natal dan Tahun Baru 2024 diprediksi terjadi pada tanggal 1 dan 2 Januari mendatang.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Puncak arus balik serangkaian libur Natal dan Tahun Baru 2024 diprediksi terjadi pada tanggal 1 dan 2 Januari mendatang.
Polres Jembrana telah menyiapkan rekayasa arus lalulintas untuk mengantisipasi kepadapan atau penumpukan kendaraan di jalan raya.
Selain rekayasa arus lalulintas, polisi juga mewanti-wanti kepada kendaraan besar non logsitik agar tak melintas karena bisa memicu kemacetan.
Baca juga: Jembrana Raih Anugerah Parahita Ekapraya Kategori Madya, Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak
Di sisi lain, gerai tiket online di sepanjang jalur nasional menuju Pelabuhan Gilimanuk agar tak sembarang memaksakan diri menjual tiket karena bisa memicu penumpukan kendaraan bahkan kemacetan.
"Kami sudah menyiapkan tindakan-tindakan untuk antisipasi," kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Senin 25 Desember 2023.
Menurutnya, saat momen arus balik nanti polisi akan menyiapkan personel di sepanjang jalan raya dan jalur alternatif.
Jika situasi landai, bakal menggunakan jalur nasional atau jalan raya.
Baca juga: Tenggelam di Jembrana, Aditya Fikri Menuju Rumah Duka dan Dimakamkan di Banyuwangi
Dan jika situasi mulai meningkat atau bahkan padat, bakal menggunakan jalur alternatif yakni dari Terminal Kargo melalui jalan gang hingga sampai ke Pelabuham Gilimanuk.
"Kita sudah siapkan cara bertindak yakni situasi normal, padat dan sangat padat alias krodit," sebutnya.
Dia menegaskan, selain menyiapkan skema atau rekayasa aruslalintas saat arus balik, pihaknya juga mewanti-wanti kendaraan truk non logistik agar tidak melintas di jalur nasional sesuai aturan pada SKB Menteri terkait pembatasan kendaraan besar non logistik.
Terutama pada masa Natal dan Tahun Baru. Sebab, jika membandel akan dintindak tegas dan tidak diberikan ijin melintas di jalur nasional hingga rangkaian Nataru selesai.
Baca juga: Sebanyak 14 Pecalang Ikut Amankan Natal di Gereja Maranatha Denpasar Bali
"Kemudian untuk gerai tikel online di pinggir jalan nasional menuju Pelabuhan Gilimanuk agar tidak memaksakan orang untuk membeli tiket online. Karena itu akan menyebablan kemacetan," tegasnya.
Untuk diketahui, penerapan pembatasan kendaraan barang diluar logsitik dan sembako mulai diterapkan hari ini, Jumat 22 Desember 2023. Namun begitu, sejumlah kendaraan barang diluar ketentuan justru masih melintas.
Menurut data yang diperoleh, pembatasan kendaraan ini berlaku mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Kendaraan yang boleh melintas diantaranya adalah truk dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) kurang dari 14 ton, sumbu dibawah 3, dengan bermuatan logistik serta bahan bakar.
Sementara yang dilarang adalah kebalikannya. Contohnya, truk besar bermuatan kendaraan roda empat baru dan lainnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.