Berita Jembrana
16 Kasus Kekerasan Seksual di Jembrana Terjadi Selama 2023, Didominasi Perkara Persetubuhan Anak
Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jembrana cukup memprihatinkan. Tercatat ada 16 kasus dengan korban di bawah umur.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jembrana cukup memprihatinkan.
Sebab, kasusnya juga banyak menyeret anak di bawah umur sebagai korban.
Ini harus menjadi atensi serius berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum.
Baca juga: Antisipasi Peristiwa Terseret Arus Kembali Terjadi Jembrana, Minimal Bawa Pelampung Sendiri
Kejaksaan Negeri Jembrana mencatat, selama tahun 2023 ini ada 16 kasus PPA khususnya kekerasan seksual.
Menurut data yang diperoleh, dari 16 kasus yang tercatat didominasi oleh persetubuhan anak di bawah umur.
Rinciannya, 12 kasus persetubuhan terhadap anak dan empat kasus pencabulan terhadap anak.
Rata-rata, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: 126 Dus Surat Suara Pilpres Tiba di Jembrana, Bawaslu Temukan Beberapa Rusak di Hari Pertama
Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah seorang pria 51 tahun berinisial HRY yang mengaku sebagai orang spiritual kemudian menggagahi anak gadis berusia 14 tahun.
Bahkan, korbannya saat ini hamil 30-an minggu.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengakui sangat miris dan prihatin dengan kondisi tersebut.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Jembrana Mengucapkan Selamat Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Setiap tahun, kasus yang melibatkan perempuan dan anak selalu meningkat.
Sehingga, pihaknya lebih menekankan kepada seluruh elemen terutama pemerintah untuk lebih mengedepankan upaya preventif.
Dalam beberapa kesempatan, pihak Kejari Jembrana juga kerap menjadi narasumber atau pemateri untuk memberikan pemahaman terkait hukum seperti terkait UU perlindungan anak, UU tindak pidana kekerasan seksual, UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang), hingga UU pornografi juga. Tujuannya agar masyarakat menjadi paham dengan apa yang terjadi di lapangan.
Baca juga: Baru Bekerja 17 Hari, Karyawan Rumah Makan di Jembrana Terseret Arus, Sempat Terlihat Bingung
"Dalam beberapa kesempatan kami berpartisipasi untuk menyampaikan tentang penerangan hukum kepada masyarakat agar semakin paham," jelas Delfi saat dikonfirmasi, Senin 25 Desember 2023.
Dia menegaskan, upaya preventif yang dilakukan adalah seperti memberikan penyuluhan, menyediakan pelayanan pengaduan atau pelaporan hingga penyediaan rumah aman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.