Berita Jembrana
16 Kasus Kekerasan Seksual di Jembrana Terjadi Selama 2023, Didominasi Perkara Persetubuhan Anak
Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jembrana cukup memprihatinkan. Tercatat ada 16 kasus dengan korban di bawah umur.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Layanan pengaduan ini menjadi urgent karena selama ini korban juatru cenderung takut melapor dengan berbagai faktor.
Misalnya, masih ada hubungan darah dengan pelaku sehingga takut aib keluarga terbongkar, menerima ancaman atau intimidasi dan lainnya.
Di sisi lain, hingga saat ini Kabupaten Jembrana belum memiliki rumah aman.
"Setiap daerah sebenarnya wajib punya rumah aman dan menyediakan layanan pelaporan atau pengaduan khusus dari masyarakat terkait PPA. Kami harap bisa segera direalisasikan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, terungkapnya kasus kekerasan seksual persetubuhan anak di bawah umur sangat patut diapresiasi.
Sehingga, modus mengaku sebagai orang spiritual tersebut bisa terhenti dan tidak sampai menambah korban.
"Awalnya ditakutkan menambah korban terus. Tapi syukurnya sudah terungkap hanya dalam hitungan hari sejak dilaporkan," ungkap Sri Utami saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurutnya, dengan terungkapnya kasus ini juga beriringan dengan harapan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini bisa dituntut hukuman maksimal.
Namun nantinya tetap diputuskan oleh pihak terkait.
"Kami tetap berharap pelaku dihukum maksimal. Karena bagi kami pelaku itu sudah merusak masa depan korban," tegasnya.
Sri Utami menceritakan, selain menimbulkan trauma berkepanjangan, masa lalu juga mengancam keberlangsungan hidup korban.
Sebab, berkaca dari pengalaman sebelumnya, korban kekerasan seksual kadang ditolak oleh keluarga pasangannya karena mengetahui masa lalunya.
Dan jengkelnya, kata dia, apa yang terjadi pada korban tak diperhitungkan pelaku dan juga orang lain.
Terkadang, ada pelaku atau keluarganya yang dengan entengnya meminta maaf kepada korban serta keluarganya tanpa mempertimbangkan psikologis korban.
"Kadang kami sangat geram ketika ada pelaku atau keluarga dengan entengnya meminta maaf. Kenapa mereka merasa gampang sekali?," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.