Seputar Bali

Topan Mohon Keringanan Usai Dituntut Penjara 16 Tahun, Tempelan Sabu Bawa ke Bui

Terdakwa Topan Widhi Nugroho (42) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi - Topan Mohon Keringanan Usai Dituntut Penjara 16 Tahun, Tempelan Sabu Bawa ke Bui 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Topan Widhi Nugroho (42) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Permohonan itu disampaikannya dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan telah dibacakan di persidangan oleh tim penasihat hukumnya di persidangan. 

Nota pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana penjara selama 16 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Diketahui, Topan dituntut pidana atas kasus tindak pidana narkoba. Ia nekat mengambil tempelan sabu di Sesetan atas perintah Yulius, hanya karena berhutang budi. 

Baca juga: Sebanyak 82,52 Persen Wajib Pajak Berhasil Memadankan NIK-NPWP

Namun apes, usai mengambil tempelan sabu, pria yang pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan ini diringkus petugas kepolisian. 

"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya kepada terdakwa,”

“Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, dikonfirmasi, Selasa, 26 Desember 2023.

Terhadap pembelaan yang diajukan, kata Prami Paramita, JPU pun sudah menanggapi. Dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan. 

"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang sidang putusan minggu depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: 33.757 Orang Masuk Bali Melalui Pelabuhan Gilimanuk di Hari Natal, Ini Prediksi Puncak Arus Balik

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Topan dengan pidana penjara 16 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Diketahui, terdakwa Topan diringkus di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 04.00 Wita. 

Dari tangan terdakwa, berhasil diamankan narkotik jenis sabu seberat 100,86 gram. 

Terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkoba berawal dari perkenalannya dengan Yulius (buron) sekitar tahun 2017. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved