Seputar Bali
Topan Mohon Keringanan Usai Dituntut Penjara 16 Tahun, Tempelan Sabu Bawa ke Bui
Terdakwa Topan Widhi Nugroho (42) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Keduanya kenal karena sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kerobokan.
Setelah menghirup udara bebas Maret 2022, terdakwa kembali berkomunikasi dengan Yulius via Facebook.
Baca juga: Pertunjukan Seni Budaya Hingga Festival Musik Akan Meriahkan Festival Pandawa ke-12
Beberapa hari kemudian Yulis menghubungi terdakwa, meminta tolong mengambilkan tempelan sabu di seputaran Jalan Raya Sesetan.
Terdakwa pun meluncur ke lokasi, saat mengambil paket sabu tiba-tiba terdakwa didatangi petugas kepolisian. Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 100,86 gram.
Juga 1 unit ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Yulius.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, baru sekali mengambil tempelan sabu atas perintah Yulius.
Terdakwa mau mengambil tempelan, karena merasa berhutang budi kepada Yulius.
Ketika menjalani hukuman bersama-sama di Lapas Kerobokan, terdakwa sering dibantu dan ditanggung makanan dan keperluan lainnya oleh Yulius. CAN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.