Berita Denpasar

Beredar Isu Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Tahun 2024, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Denpasar

untuk pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Denpasar tak memerlukan lagi fotokopi KTP.

Istimewa
Ilustrasi Kartu KTP dan NPWP - Beredar Isu Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Tahun 2024, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Denpasar 

Sementara itu, dilansir dari website resmi Dirjen Dukcapil, terkait isu fotokopi KTP-el yang tidak berlaku lagi, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

Namun sejak tahun 2021, Dukcapil sudah menyuarakan agar pemanfaatan data kependudukan dalam KTP-el dapat diverifikasi melalui perangkat card reader dan tidak perlu fotokopi KTP-el.

Teguh sendiri pun mengaku pernah membuktikan bahwa penggunaan IKD membuat pelayanan publik menjadi lebih cepat, dan lebih aman.

"Saya bisa ambil contoh misalnya dalam transaksi perbankan untuk membuka rekening, saya pernah coba itu di Bank Jatim cuma membutuhkan waktu tak lebih 10 detik selesai urusan," katanya.

Sehingga, tidak perlu lagi mengisi formulir dari perbankan yang menyita banyak waktu.

"Dengan IKD itu prinsip kerjanya system to system, bisa pakai barcode atau pakai teknologi face recognition. Ini akan meminimalkan fraud," imbuhnya.

Namun ia mengingatkan, IKD ini masih terus berproses untuk penyempurnaan sehingga akan terintegrasi dengan semua kementerian/lembaga pengguna dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE.

Dalam IKD, selain data pengguna juga terdapat data keluarga, misalnya suami, istri, anak dan data Kartu Keluarga.

Teguh menjelaskan, IKD adalah bagian dari inovasi yang terus dikembangkan Ditjen Dukcapil di masa depan, bahkan bisa menjadi semacam dompet digital serta menjadi hub berbagai layanan publik. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved