Berita Lokal

Dinilai Harta Karun, Migas Bali Utara Akan di Survey Potensinya Selama Setahun

Penemuan migas yang ada di wilayah perairan Bali Utara masih dilakukan survey lebih lanjut apakah memiliki potensi atau tidak.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Kaltim.tribunnews.com
Ilustrasi - Penemuan migas yang ada di wilayah perairan Bali Utara masih dilakukan survey lebih lanjut apakah memiliki potensi atau tidak. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penemuan minyak dan gas bumi (migas) yang ada di wilayah perairan Bali Utara masih dilakukan survey lebih lanjut. Bak harta karun, migas ini digadang-gadang dapat memberikan manfaat.

Ketika dikonfirmasi, Ida Bagus Putu Ari Chandana selaku Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral, Disnaker ESDM Bali katakan untuk memastikan potensinya masih dilakukan survey terlebih dahulu.

“Itu masih di survey. Mengenai keberadaannya di teliti dulu. Yang survey pusat bukan ESDM Pemprov Bali. Peran ESDM Bali kita memfasilitasi misal ada yang survey dari pusat kita membantu memfasilitasi saja. Tujuan surveynya mengetahui migas berpotensi atau tidak survey ini lama berlangsungnya sekitar setahun,” kata, Chandana, Kamis 28 Desember 2023.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui PT Technical Geophysical Services (TGS) akan melakukan survei potensi minyak dan gas bumi (migas) yang ada di wilayah perairan Bali Utara. 

Selama melakukan survei, seluruh rumpon milik nelayan diminta untuk dibersihkan. Hal ini lantas membuat nelayan khawatir kehilangan mata pencaharian.

Seperti yang disampaikan salah satu nelayan asal Desa/Kecamatan Kubutambahan bernama Gede Sumertadana (34). Ia mengatakan pihaknya tidak bisa melarang rencana pemerintah dalam melakukan survei potensi migas yang ada di perairan laut Bali Utara.

Namun pihaknya berharap hak seperti biaya ganti rugi rumpon dan kompensasi pendapatan dapat diberikan. Mengingat selama rumpon dibersihkan, nelayan tidak bisa melaut dan praktis tidak memiliki penghasilan.

Berdasarkan hasil hitung-hitungan dan kesepakatan para nelayan di Desa Kubutambahan, PT TGS setidaknya harus membayar biaya ganti rugi untuk satu rumpon sebesar Rp 35 juta.

Sementara kompensasi penghasilan, satu rumpon kata Sumertadana biasanya mampu menghasilkan Rp 10 juta per bulan. Mengingat masing-masing rumpon rata-rata mampu menangkap ikan jenis tongkol sebanyak tiga hingga tujuh ton.

"Nelayan sih setuju, namun kami minta kompensasi seadil-adilnya. Kami menggunakan rumpon sebagai media penangkapan ikan. Dengan tidak adanya rumpon ini kami  jadi tidak bisa mencari ikan. Selama tidak bisa melaut kami juga butuh makan, jadi kami harap juga ada kompensasi untuk kami makan selama satu bulan atau selama kami bisa melaut kembali," terang Sumertadana saat menghadiri sosialisasi yang dilakukan PT TGS di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Rabu (27/12).

Sementara Senior Publik Relation PT TGS Sholahudin Achamad mengatakan, survei potensi migas ini akan dilakukan dengan menggunakan kapal besar yang didatangkan khusus dari China dengan metode seismik multi client 2D dan 3D. Survei dimulai selama sebulan, terhitung sejak 7 Januari 2024.

Selama melakukan survei, seluruh rumpon milik nelayan harus dibersihkan agar tidak menganggu keselamatan kapal.

Pembersihan akan dilakukan pada Jumat (29/12) demi keselamatan selama proses survei. Sebab apabila tidak dibersihkan, material rumpon dikhawatirkan dapat tersangkut di baling-baling kapal.

Pihaknya kata Sholahudin akan memberikan biaya ganti rugi untuk para pemilik rumpon. Selain itu pihaknya juga berjanji akan memberikan biaya kompensasi mengingat selama rumpon dibersihkan, para nelayan kehilangan pendapatan.

"Kami akan rumuskan berapa estimasi kehilangan pendapatan para nelayan di bulan Januari. Dengan cara menghitung untuk satu rumpon kira-kira berapa kilogram ikan yang dihasilkan. Kemudian kami juga menghitung berapa nilai material rumpon dan berapa biaya pemasangan yang dihabiskan untuk diganti rugi," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved