Pilpres 2024

Bawaslu Buka Kembali Peluang Panggil Gibran Soal Aksi Bagi-bagi Susu di CFD: Masih Kita Dalami

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka peluang untuk pemanggilan Gibran Rakabuming Raka soal akai bagi-bagi susu di CFD

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Wakil Presiden nomer urut dua Gibran Rakabuming berkampanye di Jakarta Pusat. Bawaslu Buka Kembali Peluang Panggil Gibran Soal Aksi Bagi-bagi Susu di CFD: Masih Kita Dalami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka peluang untuk pemanggilan Gibran Rakabuming Raka soal akai bagi-bagi susu di CFD.

Seperti diketahui, Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu di kegiatan Car Free Day (CFD) yang dinilai bisa membuatnya dipanggil oleh Bawaslu karena melakukan tindakan pelanggaran.

Pernyataan itu disampaikan Bawaslu setelah mengklaim mendapat data yang diduga menjadi fakta baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.

Mengutip TribunJakarta.com, Kordiv Penenangan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran.

Baca juga: Prabowo Subianto : Harus Jadi Sosok Dewasa dan Janjikan Pemberantasan Korupsi Sampai ke Akar-akarnya

"Klarifikasi dari Gibran ini kan kita pendalaman. Kajian ini masih kita dalami apakah memang diperlukan atau tidak untuk memanggil Pak Gibran," ucap Dimas, Jumat (29/12/2023) malam.

Menurut Dimas, pihaknya masih memiliki waktu hingga 3 Januari 2024 untuk memutus kasus ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Bawaslu seharusnya mengambil keputusan terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran pada Jumat kemarin.

Pengambilan keputusan terpaksa dibatalkan karena adanya temuan dugaan fakta baru.

"Pendalaman kajian, terkait uraian fakta dan analisa hukumnya, masih kita dalami."

"Karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama juga ketika kita menangani sebuah temuan. Jadi kita harus sangat detail dan berhati-hati tentunya," paparnya.

Baca juga: Respon Prabowo Subianto Soal Manuver Girban Nyebrang Dari PDIP: Ini Kan Proses Demokrasi

Kendati dianggap maju mundur dalam memutuskan perkara ini, Bawaslu membantah tuduhan yang menyebut pihaknya tidak berani tegas memanggil Gibran untuk diperiksa.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten menangani kasus ini.

"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."

"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujar Christian, Jumat.

Jika terbukti bersalah, Gibran bisa dijerat dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved