Pemilu 2024
Temuan Rokok Berlogo Partai Tak Masuk Syarat Materiil, Bawaslu Tak Bisa Tindaklanjuti
Temuan Rokok Berlogo Partai Tak Masuk Syarat Materiil *Bawaslu Tak Bisa Tindaklanjuti Temuan Peredaran Rokok
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Bawaslu Jembrana bersama Sentra Gakkumdu membahas terkait temuan rokok bergambar caleg hingga logo partai, Selasa 2 Januari 2024.
Hasilnya, tidak memenuhi syarat materiil. Karena rokok ini tidak diatur secara spesifik sebagai bahan kampanye dalam Peraturan KPU.
"Sesuai hasil pembahasan dan pendampingan Sentra Gakkumdu, temuan tersebut tidak memenuhi syarat materiil," ungkap Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Mulyawan saat dikonfirmasi, Selasa 2 Januari 2024.
Dia menegaskan, atas temuan tersebut pihaknya tidak bisa menindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiil.
Sebab, item rokok tersebut idak diatur secara spesifik dalam peraturan KPU.
Meskipun begitu, pihaknya menekankan seluruh peserta Pemilu agar tidak menggunakan rokok sebagai bahan kampanye.
"Kita sudah ingatkan agar tidak dilakukan lagi. Masih ada cara kampanye lain yang lebih baik dari pembagian rokok tersebut," tegasnya.
Terima 3 Laporan dan Satu Temuan Dugaan Pelanggaran
Pande Ady juga menyebutkan, selama masa kampanye Pemilu 2024 ini sedikitnya sudah ada 3 laporan serta satu temuan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Baca juga: Polisi Periksa 33 Saksi, Buntut Keributan di Tangtu Kesiman Kertalangu saat Malam Tahun Baru
Yang mendominasi adalah terkait pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Laporannya terkait APK dan temuannya terkait rokok sebagai bahan kampanye," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menerima sejumlah informasi awal terkait dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye kali ini.
"Ada sejumlah informasi awal juga. Kita terima dan kita telusuri di lapangan," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.