Suami Mutilasi Istri di Malang
James, Suami yang Tega Habisi dan Mutilasi Sang Istri Ni Made Sutarini Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Ni Made Sutarini (55), James Loodewyk Tomatala (61) dijerat pasal berlapis.
James, Suami yang Tega Habisi dan Mutilasi Sang Istri Ni Made Sutarini Terancam Hukuman Mati
TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Ni Made Sutarini (55), James Loodewyk Tomatala (61) dijerat pasal berlapis.
Adapun, suami mendiang Ni Made Sutarini itu dikenakan pasal salah satunya pembunuhan berencana.
Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Mengutip dari SuryaMalang.com pada Rabu 3 Januari 2024, James terancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya pada Selasa 2 Januari 2024.
Baca juga: Kisah Cinta Ni Made Sutarini dan James yang Berakhir Pilu, Kecantol saat Dirawat di Rumah Sakit
Kemudian, Danang menjelaskan terdapat alasan James Loodewyk Tomatala dijerat pasal berlapis.
Salah satunya lantaran pasal pembunuhan berencana.
"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka."
"Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka."
"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban."
"Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.
TKP Sudah Dibersihkan
Kemudian, Danang mengungkapkan pihaknya menemukan lokasi kejadian telah dibersihkan oleh tersangka.
"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.