Berita Buleleng
Mantan Kejari Buleleng Fahrur Rozi Dituntut Lima Tahun Penjara
Mantan Kejari Buleleng Fahrur Rozi Dituntut Lima Tahun Penjara, Buntut Kasus Gratifikasi Pengadaan Buku Perpustakaan Desa
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Fahrur Rozi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/1)
JPU juga memerintahkan agar terdakwa Suwanto tetap ditahan di Lapas Kerobokan.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Fahrur Rozi diduga sempat memaksa sejumlah perbekel di Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa melalui CV Aneka Ilmu, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng pada 2017 lalu.
Sejumlah perbekel bahkan dikabarkan sempat mengirimkan surat aduan hingga ke Kejaksaan Tinggi Bali, sebab dalam pengadaannya masing-masing desa dipatok mengeluarkan anggaran senilai puluhan juta rupiah.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.