Berita Buleleng
Mantan Kejari Buleleng Fahrur Rozi Dituntut Lima Tahun Penjara
Mantan Kejari Buleleng Fahrur Rozi Dituntut Lima Tahun Penjara, Buntut Kasus Gratifikasi Pengadaan Buku Perpustakaan Desa
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/1).
JPU menuntut Fahrur Rozi dengan hukuman pidana penjara lima tahun atas perbuatannya yang diduga melakukan gratifikasi pengadaan buku di desa.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.
Sementara JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini ada sebanyak 14 orang, yang merupakan gabungan tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali serta Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut jika terdakwa Fahrur Rozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian JPU juga menyebut Fahrur Rozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .
Atas perbuatannya itu JPU menuntut Fahrur Rozi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 6 Miliar subsider enam bulan kurungan.
"JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Lapas Kerobokan," kata Alit.
Alit menyebu dalam membacakan amar tuntutanJPU telah membertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Baca juga: Retribusi Pariwisata Bangli 2024 Ditarget Rp54 Miliar, Disparbud Bangli Akui Ada Kekhawatiran
Dimana dalam perbuatannya, Fahrur Rozi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara bebas dari korupsi.
Selain itu sebagai aparat penegak hukum Fahrur Rozi seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela.
Sementara hal yang meringankan, Fahrur Rozi memiliki tanggungan istri dan empat orang anak, serta pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah RI berupa piagam Satya Lencana Karya Satya 30 tahun.
Selain membaca tuntutan untuk Fahrur Rozi, dalam sidang itu JPU juga membaca tuntutan untuk terdakwa H Suwanto selaku mantan Direktur Utama CV Aneka Ilmu.
Dimana JPU menyatakan jika terdakwa Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU kemudian menuntut terdakwa Suwanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, serta denda sebesar Rp 150 juta subsider bulan kurungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.