Berita Badung

Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Ketua LPD Sangeh Dijebloskan Ke Lapas Kerobokan Bali

Gde Ancana Suseno menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023

Istimewa
Nyoman Agus Aryadi (tengah) saat dibawa ke Lapas Kerobokan pada Kamis 4 Januari 2024 - Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Ketua LPD Sangeh Dijebloskan Ke Lapas Kerobokan Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Nyoman Agus Aryadi (52), akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali pada Kamis 4 Januari 2024.

Bahkan Agus Aryadi diputus menjalani pidana penjara 10 tahun atas kasus korupsi LPD Sangeh.

"Jaksa eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, yaitu Guntur Dirga Saputra sekaligus menjabat Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi LPD Sangeh. Terpidana I Nyoman Agus Aryadi, menjalani pidana penjara selama 10 tahun," jelas Kepala Kejari Badung Suseno dalam keterangan pers, Jumat 5 Januari 2024.

Didampingi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana Suseno menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo.

Baca juga: Korupsi Rp 57 Miliar Ketua LPD Sangeh Badung Divonis 8 Tahun Penjara! 

Begitu juga Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT. Dps tanggal 27 Juni 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan I Nyoman Agus Aryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu subsidair.

"Jadi dalam amar putusan pengadilan tersebut menjatuhkan pidana terhadap I Nyoman Agus Aryadi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," bebernya.

Selain itu, I Nyoman Agus Aryadi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.115.763.783, dengan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Bahkan jika dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka I Nyoman Agus Aryadi dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," bebernya.

Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan korupsi LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi (52) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 21 Februari 2023.

Sidang yang digelar secara luring ini, menghadirkan empat saksi, yaitu I Gusti Agung Bagus Adi Putra selaku Bendesa Sangeh, Ida Bagus Putu Pujawan menjabat sekretaris LPD, Ni Made Suwerni mantan sekretaris dan I Gusti Ayu Ariwikarni menjabat sebagai bendahara.

Dalam pemeriksaan keterangan para saksi di persidangan terungkap, bahwa sebagian uang LPD digunakan terdakwa yang menjabat sebagai ketua LPD untuk bermain trading.

"Ya, waktu itu, sempat diakui terdakwa uang dipakai trading dan main saham," jawab saksi Ni Made Suwerni saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved