Berita Bali
Sidang Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Hakim Pertanyakan Kerterlibatan Pihak Lain yang Belum Diproses
Sidang dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi (52) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 23 Februari 2023.
Dalam sidang yang digelar secara luring ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan tiga saksi.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Dua Pengurus BUMDes Mekar Laba, Temukus, Buleleng Divonis Berbeda
Para saksi yaitu Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit LPD, Ni Ketut Deni Harum Sari sebagai staf bagian kredit, dan I Nyoman Suparta selaku surveyor LPD.
Di persidangan selain memeriksa keterangan para saksi, hakim ketua Agus Akhyudi mempertanyakan ke tim JPU, kenapa hanya terdakwa Agus Aryadi yang diproses.
Sedangkan para pihak yang namanya tertera dalam dakwaan belum diproses.
Baca juga: Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa Kerta Buana Sidemen Jadi Tersangka Korupsi!
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh, yaitu Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staff bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara.
"Jaksa apakah tiga orang ini sudah diproses? Karena dalam dakwaan ada nama tiga orang ini. Ini didakwaan konstruksinya pasal 55," tanya hakim ketua Agus Akhyudi."
"Saat ini masih (status) saksi untuk terdakwa Agus Ariadi," jawab JPU.
Baca juga: Bali Corruption Watch Harapkan Ada Informasi Transparan Terkait Kasus Korupsi Unud
"Jangan sampai perbuatan yang dilakukan berjamaah ini, nantinya satu orang saja yang bertanggung jawab. Apalagi masalah pembebanan uang pengganti," ujar hakim ketua Agus Akhyudi.
Sementara dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim mencecar ketiga saksi terkait kredit fiktif. Saksi Ni Wayan Suci mengaku mengetahui adanya kerugian pada tubuh LPD Sangeh hingga munculnya kredit fiktif.
"Ada berapa nasabah fiktif," tanya hakim ketua Agus Akhyudi. "Ada149 nasabah kredit fiktif nilainya Rp96 miliar," jawab saksi Ni Wayan Suci.
Baca juga: Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Pilbup/Pilwabup 2020
Dikejar mengenai ke mana aliran uang kredit fiktif yang digunakan terdakwa, saksi Ni Wayan Suci mengaku tidak tahu apa-apa.
"Saya tidak tahu kemana aliran uang itu dan digunakan untuk apa," ucapnya.
Kembali dikejar terkait adanya praktik kotor di tubuh LPD Sangeh, saksi Ni Wayan Suci sempat mengelak.
Baca juga: Giliran Kejari Buleleng Didatangi Krama Desa Sudaji, Desak Usut Dugaan Korupsi BKK Subak
"Sebelumnya praktik kredit fiktif sudah sering terjadi di LPD Sangeh," kejar hakim ketua Agus Akhyudi. "Tidak yang mulia," jawab saksi Ni Wayan Suci dengan nada pelan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.