Berita Bali

Sidang Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Hakim Pertanyakan Kerterlibatan Pihak Lain yang Belum Diproses

Sidang dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang lanjutan LPD Sangeh, Badung dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi di PN Denpasar. 


Tak pelak, jawaban dari saksi Ni Wayan Suci membuat hakim Agus Akhyudi geram.

"Saksi takut anda dipecat. Hingga mau mengerjakan apa yang diperintahkan terdakwa," tanyanya. "Iya yang mulia," jawab saksi Ni Wayan Suci. 

Baca juga: Jaksa Banding, Tidak Terima Vonis Korupsi BUMDes Besan Klungkung hanya 3 Tahun


"Anda jangan berlindung karena anda disuruh. Nama anda sudah masuk dalam dakwaan. Jangan mau disuruh nyemplung sumur."

"Ada kerterlibatan perbuatan anda dalam perkara ini. Anda merugikan masyarakat. Ini baru satu perbuatan, belum lagi ada pemalsuan dokumen"


"Saya akan kejar ini sebagaimana dakwaan. Jangan main-main, karena ini uang masyarakat," tegas hakim ketua Agus Akhyudi dengan nada tinggi. 

Baca juga: Budiarsa Didakwa Korupsi Alkes RSUD Badung, Rugikan Negara Rp6,2 Miliar


Saksi Ni Ketut Deni Harum Sari juga mengaku takut dipecat.

"Sudah tahu ini perbuatan tidak benar, kenapa anda lakukan. Takut dipecat?" kejar hakim anggota Nelson. "Saya hanya bawahan yang menjalani perintah pimpinan. Saya bekerja di bawah tekanan," jawabnya. 


Hakim Nelson kembali mengejar terkait aliran uang dari 149 kredit fiktif.

"Dari 149 kredit fiktif, uangnya dikirim ke mana," tanyanya. "Uang yang dicairkan dari kredit fiktif itu, sebagian ditransfer ke terdakwa, sebagian lagi ke rekening atas nama Ayu BPD," ungkap Saksi Ni Ketut Deni Harum Sari. 


Sedangkan saksi I Nyoman Suparta menjelaskan, terkait pembayaran bunga kredit fiktif, terdakwa memakai uang dari pengajuan kredit fiktif yang cair.

"Jadi menumpuk ya. Bayar bunga kredit fiktif dari uang kredit fiktif," tanya hakim Nelson. Saksi I Nyoman Suparta hanya mengiyakan. 


"Berarti anda tahu dari awal ada kredit abal-abal," kejar hakim Nelson. "Betul," jawab Saksi I Nyoman Suparta singkat. 


Sama dengan dua saksi lainnya, saksi I Nyoman Suparta mengaku takut dipecat oleh terdakwa yang menjabat sebagai ketua LPD. Karena alasan itu lah, saksi Nyoman Suparta yang mengaku sebagai analis ikut menandatangi pencairan kredit fiktif.

"Saya takut dipecat," ucapnya. 


Dikonfrontasi prihal aliran uang kredit fiktif yang telah cair, saksi Nyoman Suparta sempat diam dan mengaku lupa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved