Berita Bali

Sidang Dugaan Korupsi LPD Sangeh, Hakim Pertanyakan Kerterlibatan Pihak Lain yang Belum Diproses

Sidang dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang lanjutan LPD Sangeh, Badung dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi di PN Denpasar. 

"Dari pencairan uang kredit fiktif itu, uangnya masuk ke mana? Kalau anda tidak ingat, saya bacakan keterangan anda di BAP."

"Di sini (BAP) anda menyatakan uangnya masuk ke terdakwa," kejar hakim ketua Agus Akhyudi. "Iya benar, seperti keterangannya saya di BAP," ucap saksi Nyoman Suparta. 


Seperti diketahui dalam perkara ini, tim JPU dari Kejati Bali mendakwa dengan pasal berlapis. Disebutkan perbuatan Agus Aryadi telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp57 miliar. 


Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sedangkan dakwaan subsidair, Agus Aryadi dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18. Atau kedua, Pasal 9 Jo. 18 Undang-Undang yang sama. 


Lebih lanjut diungkap dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Aryadi selaku Ketua LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama pengurus lainnya selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi


Disebutkan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Yakni membuat kredit fiktif dan manajemen laba, membuat kasbon, dan tidak memasukkan pembayaran materai dari biaya administrasi pemberian kredit sebagai pendapatan LPD Desa Adat Sangeh.


Dari perbuatan itu telah melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD serta tidak melaksanakan sistem administrasi LPD secara transparan.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp56.112.543.783. Pula memperkaya para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp1.095.689.141.


Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sebesar Rp57.208.232.924. Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan LPD yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Badung Nomor: X700 / 10 / V / Inspektorat Tanggal 14 Nopember 2022. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved