Video Sopir Taksi Ancam Bule

Polda Bali Minta 2 WNA Korban Pemerasan Sopir Taksi Buat Laporan, Tetap Tindak Tegas Pelaku

Dua WNA yang diduga sebagai korban diminta agar membuat laporan secara resmi ke kantor polisi terdekat

Istimewa
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan - Polda Bali Minta 2 WNA Korban Pemerasan Sopir Taksi Buat Laporan, Tetap Tindak Tegas Pelaku 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) perempuan yang menjadi korban aksi pemerasan dan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam diimbau untuk melapor ke kantor polisi terdekat.

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K, dalam keterangannya, Jumat 5 Januari 2024 pagi.

Dua WNA yang diduga sebagai korban diminta agar membuat laporan secara resmi ke kantor polisi terdekat sebagai dasar melakukan proses hukum terhadap pelaku.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan menginformasikan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, sehingga bisa cepat dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Bali.

Baca juga: Polda Bali Ungkap Fakta Sopir yang Ancam 2 WNA di Seminyak dengan Sajam, Taksi Milik Ketut Tawer

Kombes Pol Jansen menyampaikan bahwa saat ini belum ada laporan resmi dari korban kepada pihak kepolisian.

Namun pihaknya memastikan bakal melakukan penindakan karena perbuatan pelaku yang meresahkan dan mencoreng pariwisata Bali, sehingga agar dipastikan tidak terulang kembali.

"Pelaku sangat meresahkan dan merugikan, serta dapat mencoreng nama baik Bali sebagai pulau tujuan wisata," tegasnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama kita jaga Bali agar tetap ajeg dan memastikan peristiwa yang sudah terlanjur viral dan telah mencoreng pariwisata Bali, tidak boleh terulang kembali," jabarnya.

Banyak pihak geram dengan aksi pemerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Yanuarius Toebake kepada dua turis warga negara asing (WNA) saat berwisata di Bali.

Sopir taksi asal Nusa Tenggara Timur itu kabarnya sudah berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) setelah pelaku terdeteksi melarikan diri dari Bali ke Jawa Timur.

Pelaku dibawa ke Bali diserahkan kepada pihak kepolisian di Bali untuk proses hukum selanjutnya.

Kabar yang beredar pula taksi yang digunakan pelaku dijual di Marketplace Facebook senilai Rp 75 juta.

Aksi pelaku viral saat korban WNA merekam melalui video ponsel, saat itu jelas terekam pelaku melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan dan atau menguasai senjata tajam tanpa hak.

Berdasarkan penelusuran polisi, kejadian tersebut diduga terjadi pada Selasa 2 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung.

"Pelaku mengancam menggunakan sebuah senjata tajam dan meminta pembayaran jasa taksi sejumlah 50 dollar, namun WNA tersebut hanya menyanggupi dengan sejumlah 50 ribu rupiah, kemudian WNA tersebut berteriak secara histeris dan akhirnya diturunkan oleh pelaku di depan Hotel The Legian Seminyak," terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K, Jumat 5 Januari 2023 pagi.

Kabid Humas menyampaikan, bahwa taksi tersebut bukanlah milik pelaku, melainkan milik I Ketut Tawer, warga Banjar Kauh, Ungasan Kuta Selatan. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved