Berita Bangli
Disperindag Bangli Tak Pungkiri Masih Ada Pedagang Lama Belum Dapat Lapak di Pasar Singamandawa
Disperindag Bangli Tak Pungkiri Masih Ada Pedagang Lama Belum Dapat Lapak di Pasar Singamandawa
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pembangunan Pasar Singamandawa di Kecamatan Kintamani telah usai. Selanjutnya pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pengundian lapak, bagi para pedagang.
Pengundian lapak dilaksanakan selama dua hari, yakni Kamis (4/1/2024) dan Jumat (5/1/2024). Ada ratusan pedagang yang terlibat dalam pengundiang tersebut.
Kendati demikian, masih ada pedagang yang merasa belum mendapatkan lapak. Keluhan tersebut disampaikan melalui grup Facebook Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru.
Pada grup tersebut, akun bernama Mang Loyot menyampaikan pihaknya tidak mendapatkan kios. Padahal ia merupakan pedagang lama, yang sudah mulai berjualan di Pasar Singamandawa sejak puluhan tahun lalu. Bahkan tercatat ia sudah empat kali mengumpulkan data diri.
Lebih lanjut, akun bernama Mang Loyot itu mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan petugas pasar ihwal masalahnya.
Ia juga mengaku sebelum pembangunan/revitalisasi pasar Singamandawa dilakukan, pihaknya juga sudah mengumpulkan data diri. Namun ketika ia mengecek, data dirinya justru belum ada.
"Ini ada keteledoran dari petugas tidak merekap data saya atau bagaimana," ucapnya bertanya-tanya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya pun memohon agar masalahnya mendapat perhatian dari Dinas.
Serta dirinya sebagai pedagang lama, mendapatkan tempat sesuai kriteria.
Baca juga: KPU Bangli Sediakan 1000 Lembar Surat Suara Ulang Tiap Dapil
Ihwal masalah yang terjadi, Kepala Disperindag Bangli, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi tidak memungkiri jika dalam pengundian kios/lapak selama dua hari terakhir, masih belum optimal.
"Artinya masih ada pedagang yang tercecer dan sebagainya. Walau demikian aduan tersebut sudah kami tindaklanjuti," katanya, Minggu (7/1/2024).
Lebih lanjut dikatakan, bagi pedagang lama yang sudah berjualan di Pasar Singamandawa namun belum mendapat undian, pihaknya telah sampaikan agar berkoordinasi dengan Kepala Pasar untuk diinventarisasi kembali.
Dari hasil inventarisasi tersebut, tercatat ada 30 lebih pedagang lama yang belum mendapat kios.
"Hasil inventarisasi ini juga sudah dirapatkan bersama bapak Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar dan tim percepatan, dihadiri pula oleh kami di Disperindag Bangli dan pengelola Pasar Singamandawa. Rencananya pengundian kios akan dibuka kembali pada hari Senin (8/1/2024)," ucapnya.
Gunawan menegaskan, data inventarisasi ini merupakan data yang sudah divalidkan kepala pasar berdasarkan fakta yang berjualan di pasar.
Dalam rapat tersebut Wabup Bangli juga meminta pada pihaknya agar benar-benar menginventarisasi para pedagang dan mengakomodir para pedagang agar mendapatkan tempat.
"Perencanaan pembuatan pasar Singamandawa ini melebihi jumlah pedagang yang ada. Sehingga kami harapkan seluruh pedagang lama bisa tercover semua. Sedangkan pedagang baru yang ingin berjualan, mereka masuk pada data waiting list. Karena kita prioritaskan pedagang lama," ujarnya.
Kadis asal Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku ini menambahkan, dalam pertemuan bersama Wabup Bangli juga disinggung beberapa hal.
Seperti lapak yang sudah didapatkan oleh pedagang dipindahtangankan ataupun dijual kepada orang lain.
"Mengenai hal ini kami akan buat surat keterangan menempati, lengkap dengan foto dan KTP. Selanjutnya kita akan evaluasi. Dalam surat keterangan itu juga akan kami cantumkan aturan, ketika memindahtangankan kepada orang lain tanpa persetujuan kami (Disperindag, red), maka tempat itu akan kami ambil alih," tegas dia.
Gunawan menambahkan, tindakan tegas berupa pencabutan hak pemanfaatan lapak, juga akan dilakukan apabila pedagang diketahui tidak pernah membuka lapaknya.
"Tiga hari saja tidak berjualan sudah kami monitor. Kalau sepekan full tidak membuka lapak tanpa ada alasan tertentu, maka kami akan berikan surat peringatan," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.