Pemilu 2024

KPU Bangli Sediakan 1000 Lembar Surat Suara Ulang Tiap Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli belum lama ini menerima logistik surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kabupaten Bangli.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan tentang KPU Bangli Sediakan 1000 Lembar Surat Suara Ulang Tiap Dapil 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli belum lama ini menerima logistik surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kabupaten Bangli. Dalam logistik tersebut dikirimkan pula box berisi surat suara ulang. 

Total ada 1000 lembar surat suara ulang di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan menjelaskan, surat suara ini memang dipersiapkan seandainya diperlukan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS.

"Jadi surat suara ulang ini fungsinya hanya sebagai antisipasi, apabila diperlukan untuk pemungutan suara ulang. Namun mudah-mudahan hal ini tidak sampai terjadi," kata dia, Minggu (7/1/2024).

Ada beberapa faktor yang menyebabkan sampai dilakukan PSU. Misalnya apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 

Tak hanya itu, Adiawan mengatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS, ditemukan beberapa hal.

Meliputi pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara, tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; Serta ditemukan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

"Selain itu pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda," imbuhnya. 

Lanjut Adiawan, pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari, setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. "Pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk satu kali pemungutan suara ulang. Untuk di Bangli, sempat ada pemungutan suara ulang, yakni pada Pilkada 2010," ucapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved