Berita Denpasar
DC Tak Boleh Pakai Kekerasaan Saat Menagih Gagal Bayar Pinjol
DC Tak Boleh Pakai Kekerasaan Saat Menagih Gagal Bayar (Galbay) Pinjol
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah dengar ada nasabah bunuh diri gara-gara ditagih dept collector atau DC lapangan?
Hal ini sangat ditindak tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun perusahaan P2P lending diizinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menagih utang kepada nasabah, OJK sangat melarang DC lapangan pinjol melakukan tindakan kekerasan.
Aturan ini sesuai dengan POJK nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Jika terbukti melanggar, DC lapangan pinjol dapat dijerat dengan hukum dan menghadapi ancaman pidana.
OJK, melalui akun resmi Instagramnya, menyatakan bahwa jika peminjam tidak memenuhi kewajibannya, perusahaan penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam.
Jika nasabah tersebut melewati batas waktu 90 hari, maka pihak ketiga, yaitu debt collector, bisa datang mengambil semua hutang yang belum dibayar sampai jatuh tempo.
Sebelum datang ke rumah nasabah, mereka wajib mengirimkan surat peringatan tertulis sesuai dengan Pasal 1 Ayat 102 Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Peraturan OJK Nomor 10 menyatakan bahwa penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada debitur dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan waktu yang disepakati dalam perjanjian.
Baca juga: Tahun 2024 ini, Dua Jabatan Asisten Sekda Akan Kosong
Sebelumnya, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023 mengatakan OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu saat dikonfirmasi Selasa (9/1/2024) juga menambahkan kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.