Jangan Sampai Salah! Segini Bunga dan Denda Pinjol 2024
Dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 menyebutkan besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai 2024, Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online.
Dalam Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 menyebutkan besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK.
Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1 persen hingga 0,3 persen per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4 persen per hari.
“Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024,” ujar Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Tinggalkan 6 Lembar Surat Wasiat untuk Anak, Pasutri Berstatus PNS Akhiri Hidup Diduga karena Pinjol
Lalu bagaimana kewajiban nasabah membayar sebelum SEOJK terbit?
Bagi nasabah yang telah meminjam dana di pinjol dan telah menandatangani perjanjian pendanaan sebelum SEOJK tersebut berlaku, tetap dikenaikan bunga dan denda keterlambatan sesuai dengan perjanjian sampai dengan berakhirnya perjanjian pendanaan.
Sementara, untuk perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani sebelum SEOJK berlaku , diperlukan perubahan setelah berlakunya SEOJK ini.
Baca juga: Diduga Akibat Pinjol, Pasutri Asal Kintamani, Bali Akhiri Hidup, Tinggalkan Surat Wasiat Untuk Anak
“Perubahan atas perjanjian pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran OJK," tambah Kepala OJK Bali.
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024.
Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.
Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.(*)
| TANDA Tanya DPRD Bali Soal Izin Proyek Lift Pantai Kelingking, Segera Panggil Dinas Perizinan |
|
|---|
| Harga Bunga Gumitir di Gianyar Anjlok Sentuh Rp 6 Ribu Per Kilogram, Begini Sebabnya |
|
|---|
| Viral Video Petani Lempar Bunga Gumitir ke Sungai, Harga Terjun Bebas, Harga Per Kg Hanya Rp6.000 |
|
|---|
| 5 Berita Bali Hari Ini, Tak Ada Saksi Langsung Saat Timothy Jatuh, Harga Bunga Gumitir Anjlok |
|
|---|
| OJK Beri Waktu Asuransi Penuhi Ekuitas Minimal Rp250 Miliar, AAUI Gelar Indonesia Rendezvous ke-29 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.